Klarifikasi Pemkot Bekasi Soal Polemik Data Bansos
Penyaluran bantuan sosial di Kota Bekasi menimbulkan polemik karena ada sebagian pengurus wilayah yang memotong bantuan untuk membantu warga lain yang tak terdaftar.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan tak ada perbedaan data penerima bantuan sosial tunai atau BST antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial. Data yang dikirim ke pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.
Sebelumnya, sejumlah pengurus wilayah di Kota Bekasi, seperti di RW 011 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, dan RW 010 Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, mengeluhkan data warga penerima bansos di wilayahnya karena sebagian warga yang terdata penerima bantuan telah meninggal atau termasuk golongan keluarga mampu. Di RW 011, Jatimekar, bahkan ada warga yang telah meninggal lima tahun lalu, tetapi masih terdata penerima bantuan sosial.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat itu mengatakan bahwa data penerima bansos di wilayahnya merupakan data lama. Padahal, Dinas Sosial dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sudah melakukan tabulasi dan validasi data keluarga yang layak menerima bansos (Kompas, 29/7/2021).
Pemerintah Kota Bekasi, pada Jumat (30/7/2021) melalui, siaran pers, kembali memastikan tidak ada perbedaan data antara Pemkot Bekasi dan Kementerian Sosial. Data warga penerima bansos di Kota Bekasi sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.554.A.Dinsos/XI/2020 tentang Penetapan Warga Miskin dan Tidak Mampu di Kota Bekasi. Penetapan itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020 Tahap Kedua.
Rahmat Effendi, ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, mengatakan, data itu harus dinamis. Masalahnya, pendataan sering kali statis sehingga orang yang telah meninggal pun masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
”Hari ini jika ada yang meninggal, hari ini ada orang yang tidak mampu, dibuat berita acara karena yang memberikan bantuan bukan kami, kami hanya memberikan data. Sepanjang datanya valid, datanya berproses, tinggal kirim. Kendalanya kadang-kadang, begitu dilaporkan ke sana (Kemensos), nanti dari sana itu balik lagi yang pertama (data lama),” katanya.
Rahmat menambahkan, dirinya juga mendapat banyak pertanyaan terkait dengan adanya pengurus wilayah yang membagi-bagikan beras bansos dengan memotong hak keluarga penerima manfaat dari 10 kilogram menjadi 5 kg. Inisiatif memotong bantuan itu agar warga yang tidak terdata sebagai penerima bantuan bisa ikut mendapat bansos.
”Itu seharusnya tidak boleh, kecuali orang meninggal, dibuat berita acara. Lalu ada kebijakan dan ada yang tidak dapat, tetapi masuk indikator untuk menerima bantuan, silakan,” kata Rahmat.
Ketika diminta tanggapan terkait dengan evaluasi pendataan agar kejadian warga yang telah meninggal atau warga mampu tak terdaftar sebagai penerima bansos, ia mengatakan, setiap RW diminta membuat berita acara bagi warga yang telah meninggal atau pindah alamat. Sementara warga yang belum terdata juga dibuatkan berita acara lalu dilaporkan ke kelurahan.
”Kami langkah preventif sudah, tetapi kadang yang kerja bukan kami saja. Data itu kirim ke sana pun orangnya sudah berubah. Saya tidak menyalahkan, ya. Jadi, harusnya data di sana berubah, kirim lagi. Itu yang saya sesalkan, begitu di sana berubah dianggap itu sudah valid,” katanya.
Di Kota Bekasi, penyaluran bantuan sosial tunai dan bantuan beras 10 kg per keluarga bagi warga yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 171.675 keluarga. Adapun penyaluran bansos di Kota Bekasi dilakukan PT Pos Indonesia cabang Bekasi. Penyaluran ditargetkan rampung awal Agustus 2021.
Buka layanan pengaduan
Sementara itu, di Kota Tangerang, pemerintah daerah setempat meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Masyarakat yang menemukan atau mengalami pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT dapat melapor ke hotline pengaduan yang disiapkan pemerintah daerah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan bansos yang dipangkas.
”Kami sudah membuat hotline pengaduan bersama kejaksaan dan juga kepolisian. Laporan akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan,” katanya.
Arief juga berharap masyarakat yang bantuannya dipotong melaporkan ke nomor hotline 0811-1500-293. Identitas warga pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan tetap diberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan.
”Tidak perlu takut untuk melaporkan. Mudah-mudahan hal ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses pelaksanaan bantuan ini tetap berjalan dengan tertib dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Arief.
Pemkot Tangerang juga akan segera mengucurkan bansos guna mendukung program pemerintah pusat. Jumlah keluarga yang akan dibantu pemkot sekitar 17.000 keluarga.