Pesta Ultah Seleb Tiktok Bekasi Berujung Denda Belasan Juta Rupiah
Selama penerapan PPKM darurat, sanksi denda dari pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi mencapai Rp 142 juta. Pelaku usaha mendominasi pelanggaran tersebut.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kreator konten yang menggelar pesta ulang tahun di Hotel Aston, Kota Bekasi, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat didenda Rp 12 juta oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi. Adapun manajemen hotel didenda Rp 17 juta. Di Kota Bekasi, total denda atas pelanggar protokol kesehatan selama PPKM mencapai Rp 142 juta.
Denda bagi para pihak yang terlibat dalam acara ulang tahun itu diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan operasi yustisi penegakan aturan PPKM darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (29/7/2021) siang. Sidang itu yang ke-9 selama operasi yustisi di wilayah Kota Bekasi.
Kreator konten dalam hal ini Seleb Tiktok, Julia Eka Putri Istanti (18), yang terlibat dalam sidang itu merayakan ulang tahunnya pada 21 Juli 2021 di Hotel Aston. Para pengunjung yang hadir tanpa masker, tidak menjaga jarak, dan jumlah pengunjung, mencapai sekitar 50 peserta.
Julia usai sidang mengatakan, ia telah mempertanggungjawabkan kesalahannya. Kesalahan tersebut jadi pelajaran lebih taat pada protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah. "Masyarakat jangan ikuti sikap saya yang salah karena tak pakai masker, jaga jarak, dan berkerumunan. Saya minta maaf karena ulah saya membuat resah," katanya.
Sementara itu, Marketing Komunikasi Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni, mengatakan, manajemen Hotel Aston juga sudah membayar denda sanksi tindak pidana ringan sebesar Rp 17 juta. Acara yang diselenggarakan di hotel itu diklaim sudah sesuai protokol kesehatan.
Total denda Rp 142 juta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pada sidang tindak pidana ringan ke-9 yang digelar Kamis ini, total denda yang dikumpulkan dari pelanggar mencapai Rp 89,02 juta. Denda itu dikumpulkan dari 11 pelanggar protokol kesehatan yang didominasi oleh pelaku usaha.
"Jika disandingkan dengan data dari 8 Juli-26 Juli, jumlah dendanya sebesar Rp 53,6 juta. Artinya, sampai hari ini Rp 142,6 juta dan masuk ke ke kas negara," kata Abi.
Abi menambahkan, setiap pelaku usaha yang sudah menjalani hukuman berupa denda tidak disegel tempat usahanya. Penyegelan baru akan dilakukan jika masih melakukan pelanggaran serupa.
Ia juga memastikan sanksi denda yang diberikan kepada pelaku usaha tak bermaksud mencari uang. Tujuannya menimbulkan efek jera agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan demi menekan lonjakan kasus Covid-19.