Integrasi Tarif Antarmoda Transportasi di Jakarta Ditargetkan Terwujud Maret 2022
Studi sudah dilakukan dan memunculkan rekomendasi tarif. Survei menunjukkan mayoritas warga mengusulkan agar integrasi tarif di bawah Rp 10.000.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT JakLingko Indonesia terus berproses menyiapkan integrasi sistem tarif dan layanan antarmoda angkutan umum di Jabodetabek. Perwujudan integrasi tarif antarmoda ditargetkan terwujud pada Maret 2022. Namun, sebelum itu, pada Agustus 2021 akan diluncurkan JakLingko Central Clearing House System atau JCCHS.
Muhamad Kamaluddin, Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, dalam forum grup diskusi (FGD) yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara virtual, Rabu (28/7/2021), menjelaskan, peluncuran JCCHS merupakan bagian dari penugasan perusahaannya sejak dibentuk pertengahan 2020 lalu.
JakLingko Indonesia dibentuk sebagai perusahaan integrasi pembayaran yang didirikan oleh semua operator angkutan umum untuk merancang, mengoordinasikan, dan mengimplementasikan integrasi tarif dan tiket. Termasuk di dalamnya juga studi tentang kebijakan tarif baru. Dengan joint venture tersebut, semua transportasi umum baik yang berbasis rel (MRT, LRT, Kereta Commuter) dan berbasis jalan raya seperti BRT bisa dijangkau.
Dalam FGD tersebut, Kamaluddin menjelaskan, menuju integrasi tarif pada Maret 2022 tersebut, JakLingko melakukan pengujian terhadap tujuh skenario tarif. Tentu saja pengujian juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar (willingness to pay atau WTP) komuter berpenghasilan rendah yang diketahui sebesar Rp 5.000 per perjalanan. Adapun tarif rata-rata yang dibayar kelompok berpenghasilan rendah saat ini Rp 4.300 per perjalanan.
Dari pengujian itu, skema integrasi tarif berbasis jarak atau distance-based adalah yang akan dipilih dan diterapkan. Dalam rekomendasi tarif integrasi pada Maret 2022 nanti, dari studi, PT JakLingko menggolongkan adanya kategori transportasi umum perkotaan (urban), yaitu MRT, LRT, dan TJ; juga ada angkutan umum suburban yang menghubungkan Jakarta dengan kota sekitarnya, yaitu KCI. Kategori itu untuk menentukan besaran tarif berdasarkan jarak.
Untuk angkutan umum urban, pada jarak interval 0-2 kilometer awal dikenai tarif awal atau boarding fee Rp 2.500. Tarif lalu bertambah Rp 500 per km untuk interval 2-17 km.
Untuk angkutan umum suburban, pada jarak interval 0-3 kilometer awal dikenai tarif awal atau boarding fee Rp 2.000. Tarif lalu bertambah Rp 125 per km untuk interval 3-67 km.
Integrasi tarif juga akan diwujudkan dengan pengintegrasian pembayaran secara nontunai. Harapannya, pengguna akan meningkat karena tarif transportasi publik lebih murah.
Adapun plafon tarif maksimum dari perjalanan dengan setiap kategori angkutan umum itu adalah Rp 10.000. Namun, bila dikombinasikan urban dan suburban, plafon tarif maksimum Rp 15.000.
Skema pembayaran berbasis jarak itu juga disandingkan dengan total waktu tempuh terpanjang dalam sistem integrated public transport (IPT) atau sistem angkutan umum yang terintegrasi. Diketahui, waktu tempuh terpanjang dalam sistem IPT adalah 180 menit. Waktu transfer maksimum dalam sistem IPT adalah 45 menit.
Dari pertimbangan kemampuan bayar, waktu tempuh maksimal, dan waktu transfer maksimal, tarif terintegrasi antarmoda berlaku untuk perjalanan dengan antarmoda maksimum 180 menit atau 3 jam dengan waktu transfer atau pergantian antarmoda dibatasi maksimum 45 menit.
”Bila waktu pergantian antarmoda dilakukan lebih dari 45 menit, saat mulai naik angkutan umum mana pun, penumpang akan dikenai tarif awal perjalanan karena dianggap sebagai dua perjalanan terpisah,” kata Kamaluddin.
Kemudian, jika perjalanan awal sudah dilakukan lebih dari 180 menit, untuk perjalanan berikutnya akan dikenai kembali boarding fee atau tarif awal sesuai kategori moda. ”Apabila perjalanan dilakukan kurang dari 180 menit atau selama perjalanan dilakukan dalam 180 menit, boarding fee tidak harus dibayar lagi,” kata Kamaluddin.
Adapun dari survei yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT JakLingko kepada 1.523 responden yang merupakan pengguna transportasi umum di Jabodetabek terlihat mayoritas warga mengusulkan agar integrasi tarif di bawah Rp 10.000.
Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy mengatakan, integrasi tarif juga akan diwujudkan dengan pengintegrasian pembayaran secara nontunai. Harapannya, pengguna akan meningkat karena tarif transportasi publik lebih murah.
Kamaluddin melanjutkan, sebelum peluncuran tarif integrasi pada Maret 2022, pada Agustus 2021 PT JakLingko Indonesia terlebih dahulu akan meluncurkan JCCHS. Melalui JCCHS ini, sebagai tahap pertama, semua antarmoda transportasi sudah dapat saling terhubung atau terintegrasi dengan penggunaan satu kartu, tetapi tarif terintegrasi belum diterapkan.
”Saat peluncuran JCCHS belum akan diterapkan tarif integrasi. Setelah rekomendasi DTKJ kepada Gubernur DKI akan disiapkan dulu rancangan peraturan gubernur oleh tim penyusun tarif JakLingko. Tim ini dipimpin Sekdaprov DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur No.697 Tahun 2021,” ujar Kamaluddin.
Jadi, menurut Kamaluddin, pada Agustus mendatang, bersamaan dengan peluncuran JCCHS, akan ada sejumlah kegiatan lainnya, antara lain, peluncuran standar kartu transportasi JakLingko, peluncuran aplikasi JakLingko, dan secara bertahap melakukan pemutakhiran alat pemindai di gerbang pembayaran di semua moda angkutan.
Aplikasi JakLingko itu akan memudahkan masyarakat bertransaksi menggunakan QR Code untuk pembayaran, merencanakan tujuan, serta dapat memilih tiket berlangganan, juga keuntungan lainnya.