Warga Cengkareng Aniaya Tetangga Lantaran Terganggu Anjing Piaraan
Satu orang meninggal dunia setelah cekcok dengan tetangga di perumahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran kelakuan seekor anjing piaraan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
DOKUMENTASI POLRES LUMAJANG
Ilustrasi Penganiayaan
JAKARTA, KOMPAS — Dua warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, terlibat cekcok lantaran seekor anjing piaraan. Salah satu warga yang merasa terganggu dengan perilaku anjing di depan rumahnya tersebut pun menganiaya sang pemilik piaraan hingga akhirnya tewas.
Percekcokan tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sore di Perumahan Duri Kosambi Baru. Menurut keterangan pers Polres Metro Jakarta Barat, yang diterima hari ini, Rabu (28/7/2021), korban yang dianiaya adalah AH (59), sedangkan pelaku berinisial JA (47).
Sebelum kejadian, anak perempuan AH membawa jalan anjing poodle peliharaannya di sekitar perumahan. Anjing tersebut kemudian membuang kotoran di depan rumah JA. Hal itu lantas diketahui oleh JA.
”Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut, lalu menegurnya,” kata Kepala Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Egman.
Setelah ditegur oleh JA, kemudian anak tersebut mengadukannya kepada AH selaku ayahnya. Mendengar kejadian tersebut, AH menghampiri rumah JA.
Percecokan pun terjadi di rumah JA. JA yang kesal sampai mendaratkan bogem mentah beberapa kali ke pria yang lebih tua darinya. AH pun sempat tersungkur dan kehilangan kesadaran.
Situasi itu sempat membuat beberapa tetangga di sekitarnya keluar dan menjadi saksi kejadian. ”Setelah para saksi keluar rumah, kemudian dilihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat. Naas, nyawa korban tidak tertolong. Anak korban yang tidak terima pun melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Cengkareng.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.
Kompas
Ilustrasi PenganiayaanJitet
"Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," kata Bintang.
Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengancam pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.