Polda Banten Perketat Pemeriksaan Dokumen Perjalanan Orang
Komplotan pemalsu surat antigen tanpa tes memanfaatkan tingginya permintaan surat antigen sekaligus kelemahan pemeriksaan dokumen perjalanan untuk menyeberang di Pelabuhan Merak, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten mengetatkan pemeriksaan dokumen perjalanan orang setelah terbongkarnya praktik pemalsuan surat antigen tanpa tes usap di Pelabuhan Merak. Tidak ada tebang pilih terhadap pelaku tindak kejahatan itu karena mengancam nyawa banyak orang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menuturkan, jajarannya meningkatkan koordinasi dengan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak supaya tak terjadi lagi penyeberangan dengan surat antigen palsu.
”Kami koordinasi, perbaiki teknis pengawasan, verifikasi, dan autentifikasi keabsahan persyaratan dokumen perjalanan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Mereka membuat surat palsu dengan mengubah identitas calon penumpang sesuai KTP-el.
Polda Banten juga mengimbau pengusaha di bidang transportasi dan warga untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Polisi tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy, bagian hubungan masyarakat, dan Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin belum merespons konfirmasi Kompas perihal kasus surat antigen palsu serta evaluasi pemeriksaan dokumen perjalanan.
Sebelumnya, Polda Banten menerima informasi dari masyarakat bahwa ada komplotan yang menawarkan jasa surat antigen tanpa tes usap di Pelabuhan Merak. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten lantas menciduk DSI (43) RO (28), YT (20), RS (20), dan RF (31) pada Kamis (23/7).
Edy mengatakan, para tersangka memanfaatkan tingginya permintaan surat antigen sekaligus kelemahan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Merak. Dalam sehari, mereka mampu membuat puluhan surat bodong yang tidak terdeteksi.
”Mereka membuat surat palsu dengan mengubah identitas calon penumpang sesuai KTP-el,” katanya.
Komplotan itu sudah beroperasi sejak Mei 2021. Dengan perhitungan 20 surat palsu setiap hari, dalam kurun hingga akhir Juli ini telah dikeluarkan setidaknya 1.700 surat hasil tes usap antigen palsu.
Hingga masa PPKM darurat, Provinsi Lampung masuk lima besar provinsi dengan kasus positif Covid-19 terbanyak. Lonjakan kasus belum diikuti kesiapan fasilitas kesehatan yang memadai.
Berdasarkan situs Covid19.go.id, tren kasus positif di Lampung meningkat signifikan pada Juli. Pada awal Juli hingga saat ini, kasus harian di Lampung tidak pernah kurang dari 200 kasus, bahkan mencapai puncaknya pada Senin (12/7/2021) yang menyentuh angka 430 kasus.