logo Kompas.id
MetropolitanPPKM Level 4, dari Ganjil...
Iklan

PPKM Level 4, dari Ganjil Genap hingga Kesiapsiagaan di Tingkat RT/RW

Pemerintah daerah di sekitar Ibu Kota berupaya menekan laju penularan Covid-19 dengan tetap membatasi mobilitas warga dan meningkatkan pengetesan di lingkungan RT dan RW.

Oleh
Aguido Adri/Stefanus Ato
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jZQfgZoq60_GDbNyUBR1rccMVsA=/1024x392/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F597371b2-5b5a-454b-82d4-bdb32f86db0a_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga melintasi spanduk imbauan di sekitar pos penyekatan kendaraan di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, ketika penerapan ganjil genap, Sabtu (19/6/2021).

BOGOR, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil genap selama sepekan pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kebijakan ganjil genap selama 24 jam diperpanjang untuk tetap menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan Covid-19.

”Sebelumnya berlaku pada akhir pekan. Kali ini penerapannya setiap hari kerja. Mulai Senin hingga 2 Agustus. Kita berharap peran serta masyarakat dan semua elemen bisa menyukseskan kebijakan ini agar angka Covid-19 semakin terkendali,” katanya, Senin (26/7/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000