Ribuan Penyeberang Masuki Sumatera dengan Surat Antigen Palsu
Lima orang berkomplot memalsukan puluhan surat hasil tes usap antigen setiap hari untuk penyeberangan Merak ke Bakauheni sejak Mei 2021. Salah satunya dokter klinik di Cilegon.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Lima orang, salah satunya dokter klinik di Cilegon, Banten, bersekongkol memalsukan surat hasil tes usap antigen untuk perjalanan penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni di Lampung. Puluhan surat palsu mereka hasilkan setiap hari sejak Mei 2021.
Dengan perhitungan 20 surat palsu setiap hari sejak Mei, dalam kurun waktu hingga akhir Juli ini, telah dikeluarkan setidaknya 1.700 surat palsu hasil tes usap antigen.
”Tidak ada pemeriksaan antigen sebagaimana mestinya. Mereka langsung membuat surat palsu. Jumlahnya bisa mencapai puluhan setiap hari dengan harga Rp 100.000 per orang. Keuntungan dari kejahatan ini sampai puluhan juta rupiah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisris Besar Edy Sumardi, Selasa (27/7/2021).
Atas tindakan melanggar hukum itu, Polda Banten menangkap RO (28), YT (20), RS (20), DSI (43), dan RF (31) di Cilegon. Masing-masing di antara mereka berperan mulai dari mencari calon penumpang hingga membuat surat palsu hasil tes usap antigen.
Trio RO, YT, dan RS bertugas mencari, menawarkan, sekaligus mengantarkan calon penumpang yang ingin memiliki surat palsu hasil tes usap antigen. Sementara duo DSI dan RF menyediakan dan membuat surat palsu dengan mengubah identitas calon penumpang sesuai KTP-el di rumah RF. Nama terakhir ini merupakan dokter pada salah satu klinik di Cilegon.
Komplotan tersebut beroperasi sejak Mei 2021. Mereka mengaku ide membuat surat palsu dilakukan seiring dengan meningkatnya permintaan pada masa PPKM darurat ataupun PPKM level 4 seperti saat ini.
Edy menambahkan, para tersangka memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperkaya diri sendiri. Dampaknya, tidak terhitung berapa jumlah pasti penumpang yang menyeberang tanpa ketahuan status kesehatannya.
”Kelimanya diancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Kami akan sidak guna memastikan tidak terulang hal serupa,” ujarnya.
General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy ataupun bagian hubungan masyarakat belum merespons pertanyaan Kompas perihal kasus tersebut.
Secara terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Banten belum memantau pelaksanaan PPKM darurat maupun PPKM level 4 di Pelabuhan Merak. Jika sudah ada pemantauan, hasilnya akan secepatnya diumumkan.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan meminta penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan PPKM level 4 ataupun perjalanan antarwilayah, khususnya di Pelabuhan Merak.
”Sangat merugikan masyarakat. Bayangkan saja, orang bisa mendapatkan surat palsu tanpa tes. Jelas membahayakan dan harus diusut maupun dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Hingga masa PPKM darurat, Provinsi Lampung masuk lima besar provinsi dengan kasus positif Covid-19 terbanyak. Lonjakan kasus belum diikuti kesiapan fasilitas kesehatan yang memadai.
Berdasarkan situs Covid19.go.id, tren kasus positif di Lampung meningkat signifikan pada bulan Juli. Pada awal Juli hingga saat ini, kasus harian di Lampung tidak pernah kurang dari 200 kasus, bahkan mencapai puncaknya pada Senin (12/7/2021) yang menyentuh angka 430 kasus.