Gubernur DKI Ingatkan Lagi Agar Warga Makin Waspada
Hal baru yang diatur dalam PPKM level 4 ini adalah pengunjung bisa bersantap di tempat makan dengan jumlah maksimal 3 orang dengan disiplin prokes dan tetap hati-hati.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan warga agar tetap waspada dan jangan lengah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKKM level 4, yang diiringi sejumlah relaksasi aturan yang berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (27/7/2021), Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
Melalui keputusan gubernur tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan. Sama seperti dalam kebijakan sebelumnya, untuk tempat kerja atau perkantoran yang masuk sektor non-esensial tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Untuk sektor esensial dan kritikal, ada yang diatur bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 50 persen dan ada yang 25 persen.
Meski demikian, tetap harus hati-hati, bahkan harus lebih hati-hati. Karena, kalau ada pelonggaran, berarti ada potensi bertemu interaksi kerumunan.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Lalu juga pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19.
Kemudian, untuk sektor esensial industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), juga diatur WFO 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi.
Adapun sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diatur WFO paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Hal terbaru yang diatur dalam keputusan gubernur tersebut adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Pada PPKM Level 4 ini, pengunjung dapat makan di tempat dengan jumlah maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket.
Terkait pelonggaran dalam PPKM level 4 ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, pelonggaran dimaksudkan untuk mendorong agar ekonomi di tingkat bawah bisa tumbuh dan bergerak.
”Meski demikian, tetap harus hati-hati, bahkan harus lebih hati-hati. Karena, kalau ada pelonggaran, berarti ada potensi bertemu interaksi kerumunan. Justru di tempat-tempat seperti inilah, di tempat PKL, di rumah-rumah makan, di warung-warung, harus ditingkatkan protokol kesehatannya. Sekalipun pemerintah pusat telah memberi kesempatan kepada tempat-tempat tersebut untuk dibuka, tetapi mohon tetap dilaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” papar Ahmad Riza.
Anies juga mengajak masyarakat tidak abai, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi. Itu karena vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.
”Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta jangan pesimistis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies.