logo Kompas.id
MetropolitanSyarat STRP Diganti Surat...
Iklan

Syarat STRP Diganti Surat Vaksin bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh

PPKM darurat kembali diperpanjang hingga 2 Agustus. KAI Commuter kembali mengoperasikan 982 perjalanan setelah sebelumnya sempat mengurangi hingga 839 perjalanan dengan syarat perjalanan juga tetap berlaku.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2U9vsZ-D1FBp7jgf_HOBXQjmUag=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F68173321-f5f1-42be-82c5-c7eba253c40f_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penumpang kereta api Bangunkarta bergerak memasuki rangkaian kereta menuju tempat duduk di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pada penerapan PPKM level 4, mulai Senin (26/7/2021) ini, pengguna kereta api jarak jauh dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas seperti diberlakukan sebelumnya.

Namun, seperti dijelaskan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang yang berangkat mulai Senin ini, para calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000