logo Kompas.id
MetropolitanPelonggaran Makan di Tempat...
Iklan

Pelonggaran Makan di Tempat Menambah Risiko Pengusaha Warung Tegal

Asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang kuliner berharap kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diperpanjang di DKI Jakarta tetap diperketat.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/as2eTemcqV0q6eQFCQLXWOhFZao=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F1f21c78b-409b-4ff5-b714-ca66d1801345_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pelanggan membeli makanan di warung tegal di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi pengusaha yang bergerak di bidang kuliner berharap kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diperpanjang di DKI Jakarta tetap diperketat. Pelonggaran aturan di wilayah Ibu Kota yang masuk kategori level 4 hanya akan merugikan pengusaha.

Pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM darurat mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 menetapkan DKI Jakarta sebagai satu dari 28 provinsi yang menerapkan aturan level 4. Situasi kedaruratan membuat kebijakannya lebih ketat dibandingkan dengan wilayah yang masuk kategori level 3. Adapun dua level tersebut menerapkan kelonggaran pada usaha kecil, termasuk pemilik usaha kuliner.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000