Syarat Perjalanan Kereta Rel Listrik di DKI Jakarta Masih Berlaku
KAI Commuter memastikan syarat perjalanan juga ketentuan penumpang yang bisa menggunakan KRL masih berlaku pada 26 Juli. Sementara MRT mengatur lagi jam operasional dan layanan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat masih berlanjut. KAI Commuter memastikan syarat perjalanan masih tetap diberlakukan pada perjalanan kereta, Senin, 26 Juli 2021.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021), menjelaskan, sesuai aturan PPKM, KAI Commuter berkomitmen untuk saat ini tetap melayani pengguna KRL dari sektor esensial, sektor kritikal, dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak.
Sesuai aturan pula, selain kewajiban para penggunanya untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, para pengguna KRL juga harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku, mulai Senin, 26 Juli 2021, hingga ada informasi lebih lanjut.
Para pengguna KRL diwajibkan punya salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL, yaitu STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat; atau surat tugas dari pimpinan perusahaan ataupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Bagi pengguna dengan kebutuhan mendesak, seperti keperluan pengobatan/medis, persalinan, dukacita, dan vaksinasi, juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan baik, di stasiun juga dalam perjalanan KRL, KAI Commuter membatasi jumlah pengguna KRL. Pada setiap kereta atau gerbong maksimal 52 orang.
Para pengguna KRL, lanjut Purba, juga wajib menggunakan masker ganda berupa masker medis yang dilapis masker kain, sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
Di stasiun, KAI Commuter juga melengkapi dan menambahkan fasilitas protokol kesehatan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah pengguna menggunakan perjalanan KRL. ”Marka-marka jaga jarak di dalam KRL dan di area stasiun juga sudah tersedia sebagai panduan yang harus diikuti para pengguna. Tes acak antigen kepada calon pengguna juga tetap dilanjutkan,” jelas Purba.
Sementara itu, manajemen MRT Jakarta, operator angkutan umum berbasis rel milik Pemprov DKI Jakarta, kembali melakukan perubahan waktu operasional. Perubahan jam operasional sudah diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Achmad Pratomo menjelaskan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta itu sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Perubahan yang terjadi adalah jam operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat atau pada hari kerja beroperasi pukul 06.00-20.30. Akhir pekan, Sabtu–Minggu, atau hari libur, MRT Jakarta beroperasi pukul 06.00-20.00.
Sementara jarak antarkereta (headway) juga diatur. Pada hari kerja, kereta diatur datang dan berangkat setiap 10 menit sekali. Saat akhir pekan atau hari libur, kereta diatur setiap 20 menit. ”Sementara jumlah penumpang per kereta dibatasi 65 orang,” jelas Pratomo.
Seluruh kebijakan yang diberlakukan di angkutan umum tersebut adalah untuk menekan dan mencegah laju persebaran virus Covid-19 melalui angkutan umum.