logo Kompas.id
MetropolitanSyarat Perjalanan Kereta Rel...
Iklan

Syarat Perjalanan Kereta Rel Listrik di DKI Jakarta Masih Berlaku

KAI Commuter memastikan syarat perjalanan juga ketentuan penumpang yang bisa menggunakan KRL masih berlaku pada 26 Juli. Sementara MRT mengatur lagi jam operasional dan layanan.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dP7RFAa9T5pvuFslWkNr_Uo1Tjs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712kum6_1626069590.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dibawa calon penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021). Dokumen STRP diperlukan bagi para pekerja di Jakarta yang masih beraktivitas dalam masa PPKM darurat.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat masih berlanjut. KAI Commuter memastikan syarat perjalanan masih tetap diberlakukan pada perjalanan kereta, Senin, 26 Juli 2021.

Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021), menjelaskan, sesuai aturan PPKM, KAI Commuter berkomitmen untuk saat ini tetap melayani pengguna KRL dari sektor esensial, sektor kritikal, dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000