logo Kompas.id
MetropolitanDKI Jakarta Tetapkan PPKM...
Iklan

DKI Jakarta Tetapkan PPKM Level 4, Ombudsman Evaluasi PPKM Darurat

Seiring kasus harian terkonfirmasi yang masih stabil tinggi dua pekan ini, Pemprov DKI memperpanjang kebijakan PPKM darurat dengan sejumlah pembatasan. Langkah itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

Oleh
Helena F Nababan
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rh3OX32aTkEfvqEOn3QH48I9LAs=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F97e1d7e3-8af3-4439-9903-1e2a8cacc211_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang terkena razia Satpol PP menjalani hukuman menyapu lahan parkir di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Melihat angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir, Pemprov DKI memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan ini berlangsung lima hari.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (22/07/2021), menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000