Kemendagri Tunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh Kemendagri sebagai penjabat bupati Bekasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menetapkan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati Bekasi. Penetapan itu untuk mengisi kekosongan kepala daerah di daerah itu pasca-meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irawan saat dihubungi dari Bekasi pada Rabu (21/7/2021) membenarkan penunjukan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati Bekasi. ”Iya, benar. Jadwal pelantikannya tergantung jadwal gubernur,” kata Benni melalui pesan singkat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Mochammad Imam Yunizar mengatakan, pelantikan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati Bekasi akan dilakukan pada Kamis (22/7) ini. Pelantikan direncanakan dilakukan dengan dua skema sekaligus, yakni virtual dan langsung di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan atau Kantor BPBD Jawa Barat.
Dani Ramdan saat dihubungi mengatakan, dirinya siap segera menjalankan tugas sebagai penjabat bupati Bekasi guna membenahi persoalan di daerah itu. ”Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu,” katanya.
Dani Ramdan merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sedang bertugas sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat. Ia ditunjuk sebagai penjabat bupati Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 131.32/4702/Otda yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik pada 21 Juli 2021. Dani akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati selama satu tahun.
Dalam surat keputusan itu, Dani Ramdan diberi tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah sesuai kewenangan daerah, memelihara keamanan dan ketertiban daerah, mengisi jabatan dan mutasi pegawai, serta membahas rancangan peraturan daerah berdasar persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Di masa pandemi Covid-19, pejabat bupati diminta memperhatikan Surat Edaran Mendagri tentang Pembentukan Satgas Covid-19.
Dani ditunjuk sebagai penjabat bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal pada 11 Juli 2021. Eka meninggal setelah positif Covid-19 dan sempat dirawat satu pekan dari 4 Juli 2021 di Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Tangerang.
Setelah berpulangnya Eka, daerah itu masih belum memiliki pemimpin definitif lantaran Eka selama menjabat sebagai Bupati Bekasi tanpa didampingi wakil kepala daerah. Ini karena Eka sebelumnya merupakan Wakil Bupati Bekasi yang mendampingi Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi untuk periode jabatan 2017-2022.
Dalam perjalanannya, Neneng Hassanah Yasin terlibat kasus korupsi perizinan Meikarta. Akibat kasus tersebut, Neneng mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Eka lalu dilantik sebagai bupati Bekasi pada 12 Juni 2019 tanpa didampingi wakil bupati.