Selama Libur Idul Adha, Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Diperketat
Yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Manajemen PT KAI selama masa libur Idul Adha, 20-25 Juli 2021, memperketat syarat perjalanan kereta api jarak jauh. Perjalanan hanya bagi pelaku perjalanan yang diatur sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak. ”Aturan mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Adapun yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pengguna kereta jarak jauh sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan tetap harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Untuk kepentingan mendesak, kata Joni, yaitu pasien kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. Penumpang kepentingan mendesak dibuktikan dengan surat keterangan perjalanan, antara lain, surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat Keterangan Lainnya.
Setiap pelanggan KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
”Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak,” ujar Joni.
Joni menambahkan, syarat lain yang ditambahkan pada masa libur Idul Adha adalah perjalanan KA jarak jauh dibatasi hanya untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Perjalanan KRL
Sementara dari KAI Commuter, untuk mendukung PPKM darurat, manajemen melakukan rekayasa perjalanan di luar jam sibuk. Ada sejumlah perjalanan yang dikurangi setelah volume penumpang menurun selama PPKM darurat.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter dalam keterangan tertulis menjelaskan, selama PPKM darurat, KRL tetap beroperasi pada pukul 04.00 hingga pukul 21.00. Namun, ada sejumlah perjalanan di luar jam sibuk, yaitu pukul 09.00-15.00, yang dikurangi. ”Kami menjalankan 839 perjalanan per hari. Rekayasa operasi itu dimulai 17 Juli,” jelasnya.
Langkah itu dilakukan seiring tren volume penguna KRL yang terus menurun sejak 14 Juni 2021. ”Penerapan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 membuat volume pengguna KRL berkurang signifikan dan semakin turun sejak diberlakukannya syarat dokumen perjalanan pada 12 Juli lalu. Volume pengguna KRL berkurang hingga 43 persen dibandingkan sebelum penerapan PPKM Darurat,” jelas Purba.
Purba kembali mengingatkan, bagi calon penumpang yang tetap hendak bepergian, seluruh syarat dokumen perjalanan untuk menggunakan KRL masih berlaku selama PPKM darurat. KRL hanya beroperasi untuk melayani mereka yang bekerja di sektor esensial