Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Pemotongan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaksanakan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan itu dibuat untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Rismiati, Senin (19/7/2021), melalui pesan tertulis menjelaskan, untuk pemotongan hewan kurban pada Idul Adha, Selasa (20/7/2021), mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Pertanian. Itu termuat dalam Surat Edaran No.8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam hal perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal 1 meter antarorang, maka penggunaan APD dimaksimalkan.
Sejak dari penjual, sudah diatur di antaranya bahwa penjual dan pembeli hewan kurban harus memperhatikan jaga jarak, serta kesehatan diri penjual dan pembeli dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) serta menyediakan air pencuci tangan.
Adapun untuk pemotongan hewan kurban, dijelaskan Rismiati, dilakukan di rumah pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R) pemerintah dan swasta, disesuaikan dengan kapasitas pemotongan hewan kurban di setiap RPH-R. Setiap pengelola RPH-R diminta mengatur jarak aman tim penyembelih, minimal satu meter.
”Dalam hal perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal satu meter antarorang, maka penggunaan APD dimaksimalkan. Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat, serta membuat sif kerja,” kata Rismiati.
Manajemen RPH-R diminta menyediakan APD, seperti masker, kacamata goggle, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja. Manajemen RPH-R juga mesti mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka, termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, sampai dengan mencuci tangan serta setelah melepaskan APD atau menggunakan tisu bersih jika terpaksa.
Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah atau merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin batuk. Selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum.
Sesuai SE tersebut, pemotongan hewan juga boleh dilakukan di luar RPH-R, misalnya di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan mempertimbangkan status zonasi Covid- 19.
Pemotongan juga mesti mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban serta melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia yang langsung menangani proses pemotongan hewan dan daging. Pembatasan yang dimaksud adalah dengan pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antar-petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging.
Sahat Parulian, Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, menjelaskan, sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021, satpol PP melakukan pengawasan dalam perayaan Idul Adha dibantu wali kota/bupati beserta camat dan lurah. Seruan tersebut menyebutkan, antara lain, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Adapun untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH-R.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tidak mendatangi tempat-tempat pemotongan hewan. Pemotongan dikerjakan oleh panitia dan dibagikan panitia langsung ke rumah penerima sehingga tidak perlu ada yang antre untuk mengambil daging hewan kurban.
”Kita sadari ini masa pandemi. Di satu sisi menjalankan kegiatan Idul Adha, di sisi lain menjalankan ketentuan prokes. Untuk itu seperti yang sudah dilakukan tahun lalu dan tahun ini mengulang, kita mengimbau seluruh penyelenggara untuk mengadakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing sebagaimana kita pernah melakukannya tahun lalu dengan itu insya Allah semua terlindungi,” kata Anies.