Pemotongan Hewan Kurban di Luar Rumah Potong Diminta Taati Prokes
Di Kota Bekasi, pemotongan di luar RPH dilakukan terbatas. Panitia wajib menjalani tes usap antigen terlebih dahulu.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha 1442 Hijiriah yang dilaksanakan di luar rumah potong hewan diawasi aparatur pemerintah daerah. Jumlah panitia pemotongan hewan kurban dibatasi maksimal 10 orang dan akan menjalani tes antigen terlebih dahulu.
”Pemotongan hewan kurban di daerah yang merah (zona merah Covid-19), kami minta dinas kesehatan dan dinas ketahanan pangan melakukan tes antigen kepada para petugas yang memotong hewan. Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima supaya menghindari kerumunan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin(19/7/2021), di Bekasi.
Pemotongan hewan kurban di lingkungan permukiman warga juga bakal dilaksanakan di tempat terbuka dan lapang. Para panitia diminta menerapkan protokol kesehatan selama bertugas hingga pendistribusian daging kurban.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi Wadi Rimal mengatakan, di Kota Bekasi ada enam tempat pemotongan hewan yang disiapkan pemerintah daerah. Namun, tidak cukup untuk menampung seluruh hewan kurban dari masyarakat.
”Kami akan berusaha mendatangi tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH. Kami juga mengharuskan panitia komunikatif sehingga memastikan pelaksanaan hanya dihadiri panitia dengan jumlah yang terbatas. Jumlah panitia maksimal sepuluh orang,” kata Wadi.
Di Kota Bekasi, jumlah tempat pemotongan hewan kurban yang disediakan pemerintah dan masyarakat diperkirakan tak jauh berbeda dengan jumlah tempat pemotongan hewan pada 2020. Tahun lalu, ada 1.291 tempat pemotongan hewan.
Wadi menambahkan, hewan yang akan dikurbankan di Kota Bekasi telah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan. Ada empat tim yang sudah memeriksa hewan kurban yang dijual para pedagang.
”Hewan yang sudah kami periksa, kami berikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Di samping itu, hewan dari luar daerah juga kami periksa kembali surat-surat dari daerah masing-masing dan kami berikan lagi SKKH,” ucap Wadi.
Shalat Idul Adha
Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah juga rutin mengimbau warga Kota Bekasi untuk menggelar shalat Idul Adha 1442 Hijiriah di rumah masing-masing.
Selama masa PPKM darurat, dari total 1.280 masjid yang ada di kota itu, masih ada 290 masjid yang menggelar shalat Jumat di masjid. Pemerintah daerah kembali mengimbau pengurus masjid untuk ikut bersama-sama melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
”Kami ada tim yang terus mengingatkan. Presiden juga sudah menyampaikan untuk mengingatkan dengan persuasif dan lembut,” kata Rahmat.
Kepala Kantor Agama Kota Bekasi Shobirin menambahkan, berdasarkan surat edaran Menteri Agama, shalat Idul Adha di Kota Bekasi diminta dilaksanakan di rumah masing-masing. Shalat di tempat terbuka juga tidak diperbolehkan.
”Kami mengajak seluruh masyarakat demi keselamatan bersama, mari kita patuhi peraturan pemerintah. Mari kita beribadah di rumah masing-masing bersama keluarga tercinta,” katanya.