DKI Jakarta Berinisiatif Revisi Perda untuk Perkuat Pasal Pidana
Pemprov DKI Jakarta mengajukan inisiatif merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi dimaksudkan untuk memperkuat pasal penegakan pidana karena banyaknya pelanggaran saat ini.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Usulan revisi disampaikan untuk memasukkan pasal tentang sanksi pidana dan memperkuat peran kepolisian dalam penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai peninjauan vaksinasi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Jumat (16/7/2021), membenarkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan usulan revisi perda kepada DPRD DKI Jakarta. Di dalam perda tersebut memang sudah ada pasal yang mengatur tentang sanksi.
”Namun, sanksi yang ada dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana. Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati sanksi yang ada. Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda,” tutur Ahmad Riza.
Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, yang dikonfirmasi secara terpisah, menjelaskan, untuk pasal tentang sanksi, sudah ada dalam pasal 9, yaitu berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Di dalam penerapannya, jelas Nainggolan, ditemukan kelemahan-kelemahan khususnya dalam penegakan hukum. Dari kepolisian pun memberikan masukan-masukan supaya penerapan perda itu bisa dilaksanakan dan bisa memberikan dampak.
”Pasal pidana itu penerapannya agak lemah karena peran polisi di sana lebih kepada pendamping, sementara polisi itu bagian dari penyidik dalam hukum acara,” kata Nainggolan.
Atas masukan itu, pemprov berinisiatif untuk merevisi. Nainggolan menyetujui usulan revisi perda itu supaya peran kepolisian lebih kuat.
Nainggolan menjelaskan, ia sudah menerima surat usulan untuk merevisi itu dari Pemprov DKI Jakarta. ”Nanti tergantung Badan Musyawarah DPRD DKI yang akan menjadwalkan pada rapat paripurna penyampaian usulan revisi dan tahapan-tahapan pembahasannya,” ujar Nainggolan.
Dalam pandangan Nainggolan, karena sekarang masih dalam masa PPKM darurat, prosedur formal rapat paripurna tentang penyampaian usulan revisi tidak boleh dilewatkan. Namun, untuk rapat paripurna pemandangan fraksi dan jawaban gubernur, bisa dilewati dan digantikan dengan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta. Setelah itu hasil rapat bisa diserahkan kepada Bapemperda DPRD DKI untuk memulai pembahasan revisi.
”Mungkin rapat Bamus bisa dimulai bulan ini, kemudian rapat paripurna setelah Juli,” ujarnya.
Yang jelas, kata Nainggolan, dalam pembahasan di Bapemperda sudah tidak akan membahas substansi perda, tetapi kepada revisi. ”Jadi aka nada penambahan dan penegasan,” katanya.