Tekan Mobilitas Warga, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Matikan Lampu Jalan
Pemerintah Kota Tangerang dan Kota akan memadamkan penerangan jalan umum di lokasi berpotensi keramaian selama PPKM darurat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten harus mengurangi mobilitas warga hingga 50 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Selain penyekatan, akan berlangsung pemadaman penerangan jalan umum di lokasi berpotensi keramaian mulai malam sampai pagi hari.
Pemkot Tangerang akan memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di beberapa lokasi, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Hasyim Ashari, Jalan Satria Sudirman, kawasan Perumnas, dan Pasar Anyar. Pemadaman berlangsung mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00.
”Penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru 20 persen. Pemerintah pusat meminta penurunan mobilitas harus sampai 50 persen. Kami putuskan salah satunya dengan pemadaman PJU,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina, Kamis (15/7/2021).
Penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru 20 persen. Pemerintah pusat meminta penurunan mobilitas harus sampai 50 persen.
Pemkot Tangerang memastikan keamanan selama pemadaman PJU dengan patroli bersama TNI dan Polri. Dinas terkait juga akan memantau dan memperbaiki ruas jalan yang rusak di area pemadaman PJU.
Pemkot Tangerang Selatan juga akan mematikan PJU di titik keramaian selama PPKM darurat. Lokasi pemadaman, antara lain, di ruas jalan protokol, jalan utama kawasan pengembang swasta mulai pukul 20.00 hingga pukul 22.00.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ade Suprizal menuturkan, pemadaman PJU untuk menekan mobilitas warga. Pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada TNI dan Polri, kecamatan, dan pengembang swasta guna mendukung kebijakan tersebut.
Tambah penyekatan
Kepolisian Resor Tangerang Selatan juga menambah titik penyekatan jalan untuk menekan mobilitas warga. Penambahan ada di Jalan Raya Jakarta-Bogor pada perbatasan Ciputat-Lebak Bulus.
”Pengendara akan diperiksa. Tanpa dokumen izin perjalanan, maka diputar balik,” ucap Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Dicky Dwi Priambudi Sutarman.
Titik penyekatan di Tangerang Selatan selama PPKM darurat adalah Jalan Raya Jakarta-Bogor di Pamulang-Depok, Jalan Raya Jakarta-Bogor di Ciputat, Jalan Camar Bintaro Sektor 3, persimpangan Legok, dan Jalan Raya Serpong.