Peredaran Puluhan Kilogram Narkoba di Jabodetabek Digagalkan
Pandemi Covid-19 tak mengendurkan peredaran narkoba seperti ganja dan sabu di Jabodetabek.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Dua pengedar narkoba antarkota-antarprovinsi ditangkap sebelum edarkan 3,1 kilogram sabu dan 7,3 kilogram ganja di Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penggunan narkoba di Bintaro, Tangerang Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan pun mengembangkan laporan hingga menangkap AK di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021).
”Dalam penggeledahan di kediaman AK, petugas menyita tiga bungkus teh China warna hijau berisi sabu seberat 3,1 kilogram,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Amantha Wijaya Kusuma di Polres Tangerang Selatan, Rabu (14/7).
Dalam penggeledahan di kediaman AK, petugas menyita tiga bungkus teh China warna hijau berisi sabu seberat 3,1 kilogram
Dalam pemeriksaan muncul nama AS sehingga petugas kembali melakukan penangkapan di Kota Bekasi, Selasa (29/6). Dari tangan AS disita delapan paket ganja seberat 7,3 kilogram.
AS mengaku asal barang haram tersebut dari GL alias JM. Keduanya menghilang sehingga masuk daftar pencarian orang.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin memperkirakan, telah menyelamatkan 52.585 jiwa dari penyitaan narkoba tersebut karena rasio satu gram narkoba untuk lima pengguna. Sementara total harga ganja dan sabu itu sebesar Rp 3 miliar.
Pada kesempatan yang sama, polisi, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memusnahkan 2,5 kilogram sabu dan 27 kilogram ganja.
Sabu dan ganja itu dari penangkapan enam tersangka beberapa waktu lalu. Para tersangka merupakan jaringan antarkota antarprovinsi dan dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengimbau, masyarakat untuk tidak mengonsumsi narkoba karena merugikan diri sendiri hingga berujung pada tindakan kejahatan dan kematian.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional tahun 2021, BNN merilis bahwa peredaran narkoba tidak kendur sekalipun di tengah situasi pandemi Covid-19. BNN telah menangkap 107 sindikat nasional dan internasional dari 126 jaringan yang dipetakan.
Barang bukti yang disita dari tahun 2020 hingga pertengahan tahun ini sebanyak 3,52 ton sabu, 5,91 ton ganja, 87,5 hektar ladang ganja, dan 515.519 butir ekstasi melalui jalur laut. Adapun tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika sebesar Rp 116,8 miliar.