KAI Commuter Perketat Pemeriksaan Syarat Perjalanan
Calon penumpang diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja atau STRP dan surat keterangan lain sesuai syarat berlaku. Tanpa surat itu, tidak boleh naik kereta
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada pekan kedua pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, KAI Commuter memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan. KAI Commuter bahkan menyiapkan tiga jalur antrean untuk pemeriksaan dokumen di stasiun dengan kepadatan calon penumpang yang tinggi.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Rabu (14/7/2021) menjelaskan, pemeriksaan dokumen menjadi syarat untuk menggunakan KRL. Mulai Rabu ini, pemeriksaan diperketat.
Di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean penumpang untuk pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut. Antrean dibagi menjadi tiga, yaitu antrean pemeriksaan surat tanda registrasi pekerja (STRP), antrean surat tugas dari perusahaan di sektor esensial dan kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
”Pembagian jalur antrean dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL. Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL,” kata Purba.
Penurunan jumlah pelanggan KA lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat
Selain syarat dokumen dan aturan itu, KAI Commuter juga membolehkan calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi. Calon penumpang cukup menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran di stasiun.
”Dokumen tersebut berlaku pada hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin ataupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” kata Purba.
Dari Senin hingga Rabu ini, lanjut Purba, masih ditemukan calon penumpang yang bukan dari sektor esensial ataupun kritikal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL. Selain itu juga masih ditemukan surat tugas atau keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, di antaranya tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.
”KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL,” kata Purba.
Dengan penerapan aturan itu, sampai dengan pukul 09.00 pagi ini, pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka itu tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama, 54.241 orang.
Sementara pada Selasa (13/7/2021) hingga pukul 17.00, jumlah penumpang KRL sebanyak 99.757 orang. Angka ini tak jauh berbeda dengan jumlah pengguna hari Senin (12/7/2021) di waktu yang sama, yaitu 90.750 orang.
Penurunan penumpang juga terjadi di KA lokal (layanan kereta api untuk daerah/lokal tertentu) dengan adanya syarat membawa STRP bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta surat tugas ataupun surat keterangan tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69 persen, dibandingkan jumlah pelanggan KA lokal pada Senin pekan sebelumnya atau 5 Juli 2021, yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA lokal pada 12 Juli turun hingga 89 persen. ”Penurunan jumlah pelanggan KA lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA lokal pada masa PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
”Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA lokal pada masa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi,” tambah Joni.