PPKM Darurat di Banten Belum Efektif, Masyarakat Diminta Lebih Taat Protokol Kesehatan
Penerapan PPKM darurat di wilayah Banten belum sepenuhnya diikuti dengan kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Hal ini diakui Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kepadatan arus lalu lintas di sekitar pelintasan kereta Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (10/7/2021). Kebijakan PPKM darurat di Jawa-Bali salah satunya untuk menekan mobilitas warga yang belum sepenuhnya berhasil.
SERANG, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Provinsi Banten belum berjalan efektif. Mobilitas masyarakat masih relatif tinggi, sementara disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tergolong rendah.
Sejak penerapan PPKM darurat pada 3 Juli lalu, aktivitas warga di Kota Serang yang merupakan ibu kota Provinsi Banten, tak jauh berbeda dengan sebelumya. Pada siang hari, lalu lintas di sejumlah jalan protokol tetap ramai. Bahkan, pada sore hari, kemacetan terjadi di sejumlah ruas jalan utama menuju kompleks-kompleks permukiman penduduk.
Kemacetann salah satunya terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kota Serang. ”Kalau pulang kantor, sore, Jalan Ciracas (Jalan Lingkar Selatan), macet. Jadi, PPKM darurat juga kondisi jalan kalau siang sampai sore sama saja,” kata Syarifa, warga Dalung, Kota Serang, Selasa (13/7/2021).
Sejak penerapan PPKM darurat pada 3 Juli lalu, aktivitas warga di Kota Serang yang merupakan ibu kota Provinsi Banten, tak jauh berbeda denga sebelumya. Pada siang hari, lalu lintas di sejumlah jalan protokol tetap ramai.
Kepadatan lalu lintas pada sore hari juga terlihat di sepanjang Jalan Raya Serang-Pertir yang merupakan jalan penghubung pusat bisnis dan pemerintahan dengan permukiman penduduk.
Jalan protokol baru telihat sepi dari kendaraan pada malam hari karena sejumlah ruas jalan disekat. Namun, aktivitas di dalam kompleks permukiman penduduk tetap berjalan seperti biasa. Masih ditemukan pula kafe dan warung makan yang melayani makan di tempat.
Baca juga: Tangerang Raya Detailkan PPKM Darurat

Pedagang melayani pembelian beras di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/7/2021). Para pedagang akan menyesuaikan waktu berdagang pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali yang dimulai pada3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Tak hanya itu, disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan juga masih tergolong rendah. Tidak sedikit warga yang beraktivitas tanpa mengenakan masker meski spanduk seruan dan peringatan untuk mengenakan masker sudah terpasang di berbagai sudut kota dan permukiman penduduk.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Serang kerap melakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan. Hasilnya, banyak warga yang tak mengenakan masker dan diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pengadilan Negeri (PN) Serang juga menggelar sidang tindak pidana ringan bagi para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Alun-alun Kota Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas saat dihubungi, Selasa, mengakui, pelaksanaan PPKM darurat belum efektif menekan mobilitas penduduk. ”Pelaksanaan PPKM belum menggembirakan,” ujarnya.
PPKM darurat diterapkan dengan tujuan menekan mobilitas penduduk demi mencegah penularan Covid-19. Berdasarkan evaluasi Pemkot Serang, mobilitas penduduk di pusat kota relatif turun, tetapi aktivitas di daerah pinggiran, terutama permukiman penduduk masih tergolong tinggi.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Kendati pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan edukasi, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Disiplin masyarakat
Dihubungi secara terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Kendati pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan edukasi, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Pemda bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan telah mengupayakan penegakan disiplin protokol kesehatan. ”Di semua daerah sudah ada sidang tipiring (tindak pidana ringan). Di Serang, Pandeglang, bahkan di Lebak, juga ada sidang tipiring di tempat,” tuturnya seusai memimpin rapat koordinasi evaluasi PPKM darurat secara virtual, Selasa siang.
Namun, kesadaran warga untuk melaksanakan protokol kesehatan belum bisa ditingkatkan. Padahal, menurut Gubernur, protokol kesehatan merupakan kunci untuk mencegah penularan sekaligus peningkatan kasus Covid-19. ”Sebenarnya yang penting itu pencegahan. Kami tidak menyalahkan masyarakat, tetapi memang disiplin prokesnya masih kurang. Kuncinya memang disiplin, masyarakat harus taat prokes,” tuturnya.
Baca juga: Terjaring PPKM Darurat, Kendaraan Diminta Putar Balik

Antrean pengunjung yang akan memasuki pasar swalayan di Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/7/2021). Pasar swalayan secara ketat menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung, seperti pemeriksaan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Kasus Covid-19 di Banten belum juga terkendali selama penerapan PPKM darurat. Pada Senin (12/7/2021), penambahan kasus positif Covid-19 di Banten sebanyak 2.639 kasus, terbanyak kelima setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jumlah tersebut belum termasuk warga yang positif Covid-19 tetapi tak terdata karena melakukan tes secara mandiri. Selain itu, tidak sedikit warga yang mengalami gejala terpapar Covid-19, tetapi memilih isolasi mandiri dan tak melapor ke pusat pelayanan kesehatan.
Ketua Pokja Relawan Banten Lulu Jamaludin menuturkan, pihaknya menerima banyak permintaan bantuan oksigen dari warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Setiap hari minimal ada 10 permintaan bantuan tabung oksigen.
Salah satunya, Teguh, warga Cipocok, yang sudah beberapa hari mengalami anosmia atau kehilangan indera penciuman setelah demam tinggi dan diare. Sebelum mengalami gejala tersebut, ia pernah melakukan kontak erat dengan rekannya yang positif Covid-19. Ia tidak melakukan tes Covid-19 dan memilih isolasi mandiri di rumah.
”Kita sadar gejalanya mengarah ke sana (Covid-19), tetapi karena kondisi ekonomi lagi sulit, kalau swab (tes usap), kan, harus bayar, mending beli beras buat persiapan makan selama isoman,” tuturnya.
Ketua Pokja Relawan Banten Lulu Jamaludin menuturkan, pihaknya menerima banyak permintaan bantuan oksigen dari warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Setiap hari minimal ada 10 permintaan bantuan tabung oksigen.
”Mereka ini kebanyakan isolasi di rumah karena ditolak rumah sakit yang sekarang ini penuh,” katanya. Pokja Relawan Banten mengumpulkan tabung dan oksigen dari para donatur dan meminjamkannya kepada warga yang membutuhkan.
Baca juga: Penindakan Masih Sebatas Teguran

Suasana di Stasiun Kereta Api Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Senin (12/7/2021) pada hari pertama diberlakukannya syarat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dokumen STRP diperlukan bagi para pekerja di Jakarta yang masih beraktivitas dalam masa PPKM darurat.
Ubah aturan
Sementara itu, untuk meningkatkan efektivitas PPKM darurat, Gubernur Banten menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.
Instruksi Gubernur Banten itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. ”Untuk aturan, kami menyesuaikan saja dengan instruksi dan Mendagri,” kata Wahidin.
Dalam instruksi itu disebutkan, kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Sektor esensial itu meliputi bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Baca juga: Hari Ini Sosialisasi Kebijakan STRP bagi Penumpang Transjakarta

Pengendara sepeda motor yang akan menuju arah Jakarta diminta putar balik kembali ke arah Tangerang menjelang pos penyekatan PPKM darurat Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Meski pemerintah telah mengumumkan PPKM darurat sejak akhir pekan lalu, mobilitas dan aktivitas warga di luar rumah, termasuk untuk bekerja masih sangat tinggi. Selain disiplin menjalankan protokol kesehatan, kepatuhan warga mengikuti PPKM darurat akan membantu percepatan pemulihan pandemi Covid-19. Selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 63 titik penyekatan di sejumlah wilayah.
Sementara untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik; teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu pula sektor penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen staf pada fasilitas pelayanan masyarakat dan administrasi maksimal 25 persen staf.