Kepolisian Daerah Banten menyidak salah satu apotek di Kota Serang, Banten, untuk memastikan ketersediaan dan harga obat serta tabung oksigen pada Senin (12/7/2021).
Kesempatan dalam kesempitan. Pemahaman ini rupanya dianut sebagian orang ketika ledakan kasus positif Covid-19 terjadi di Indonesia. Satu apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, misalnya, kedapatan menjual oseltamivir tanpa resep dokter. Bahkan, si pemilik apotek menjual obat untuk perawatan pasien Covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyidak apotek atau toko obat karena kelangkaan obat-obatan pada Minggu (11/7/2021). Petugas menemukan satu apotek di Kecamatan Panongan yang menjual 10 tablet oseltamivir tanpa resep dokter seharga Rp 700.000. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.000 per butir.
”Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Tersangka tidak ditahan karena positif Covid-19 dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, Senin (12/7/2021).
Kami minta jangan menimbun dan menjual di atas harga eceran tertinggi. Situasi sedang sulit, kami akan tindak tegas. (Nuril Huda Sofwan)
Si pemilik apotek tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes reaksi rantai polimerase (PCR). Saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000.
Pascatemuan tersebut, Polda Banten kembali mengecek ketersediaan obat dan tabung oksigen di Kota Serang pada Senin, 12 Juli. Hasilnya, stok obat dan tabung oksigen terbatas hingga tidak tersedia.
Kepala Bagian Operasional Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nuril Huda Sofwan menyebutkan, ada kendala dari distributor untuk memasok obat dan tabung oksigen ke apotek-apotek. Meski demikian, belum ada temuan penjualan di atas harga eceran tertinggi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur harga oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000, favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, dan remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.
Kemudian, intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3,2 juta, intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3,9 juta, intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6,1 juta, ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5,7 juta.
Terakhir, tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1,1 juta, azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400. ”Kami meminta jangan menimbun dan menjual di atas harga eceran tertinggi. Situasi sedang sulit, kami akan tindak tegas,” ujar Nuril.
Imbauan Nuril bukan tanpa dasar. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia saat ini menyebabkan fasilitas kesehatan rujukan pasien positif terinfeksi SARS-CoV-2 nyaris penuh, jumlah pasien melebihi kapasitas. Akibatnya, banyak warga positif korona yang terpaksa dirawat di rumah. Obat-obatan untuk merawat pasien Covid-19 dan oksigen menjadi barang yang paling dicari.
Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk obat korona, tetapi masih saja ada yang memanfaatkan tingginya permintaan pasar.
Kompas/Wawan H Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021), di Jakarta, menyampaikan, polisi menetapkan tiga tersangka yang berdomisili di Sulawesi Selatan, yaitu AW, SA, dan AS. Ketiganya menipu dengan modus menjual tabung oksigen melalui akun Instagram @ummina_collection99 dan pembayaran transfer via rekening bank.
”Kami jemput mereka. Korbannya cukup banyak karena sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua orang. Satu, warga di Jakarta Utara yang sudah transfer untuk satu tabung, tapi barang tidak terkirim. Kedua, di Jakarta Pusat, sudah transfer uang untuk sembilan tabung,” kata Yusri.
Dari dua pelapor, tersangka mengantongi uang sekitar Rp 10 juta. Penyelidikan awal polisi, para tersangka menerima lebih banyak uang dari korban lain. Selain menipu karena tidak memiliki barang yang dijual, tersangka memasang harga mahal. Harga satu tabung oksigen ukuran 1 meter kubik rata-rata Rp 200.000.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Warga pun diminta melaporkan kepada polisi setiap kali mengetahui ada praktik-praktik serupa agar penegakan hukum dapat dilakukan dan kepentingan masyarakat secara umum terlindungi.
Istimewa
Polda Metro Jaya mengungkap pelaku penipuan penjualan tabung oksigen melalui media sosial Instagram di Jakarta, Jumat (9/7/2021). Penipu ditemukan setelah dua korban asal Jakarta melapor ke polisi.
Pungutan liar
Kabar tak sedap lain muncul dari warga yang melaporkan adanya pungutan liar alias pungli saat memakamkan anggota keluarganya yang meninggal karena Covid-19.
Azas Tigor Nainggolan dari Forum Warga Kota Jakarta menyatakan mendapatkan banyak informasi terkait pungli ini mulai dari tingkat fasilitas kesehatan hingga di pemakaman.
”Kejadian dialami, salah satunya oleh seorang warga yang keluarganya dipersulit serta dimintai pungli oleh petugas salah satu puskesmas di Jakarta Utara. Proses pengurusan jenazah antre. Kalau mau gratis, harus sabar menunggu sehari, maksimal 2 hari. Kalau mau cepat harus bayar,” kata Tigor, semalam.
Ia mendesak pemerintah provinsi dan kota di Jakarta serta pihak kepolisian mengusut dugaan pungli saat pemakaman pasien Covid-19 di Jakarta. Selama ini, penanganan pasien Covid-19 hingga proses pemakamannya ditanggung negara.
Tindakan tegas bagi para pelanggar hukum ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.