Kasus Covid-19 Kota Bekasi Masih Turun Naik, Pelanggaran Terus Terjadi
Selama penerapan PPKM darurat, sebaran kasus harian Covid-19 di Kota Bekasi cenderung naik dan turun. Sementara kasus kematian akibat Covid-19 di daerah itu masih terus bertambah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Petugas membawa jenazah penderita Covid-19 yang menjalani isolasi di rumahnya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021).
BEKASI, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, belum mereda. Selama 5-11 Juli 2021, persentase kematian meningkat dari 1,27 persen menjadi 1,32 persen atau dalam enam hari itu ada penambahan 96 kasus kematian. Pelanggaran terhadap kebijakan PPKM darurat juga masih terus terjadi di masyarakat.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, selama 5-11 Juli, jumlah kasus harian di daerah itu cenderung fluktuatif. Pada 5 Juli, persentase kasus aktif Covid-19 6,28 persen atau 3.770 kasus. Angka kasus aktif harian itu kemudian konsisten naik dan pada 7 Juli mencapai 7,03 persen atau 4.374 kasus. Jumlah kasus aktif harian kemudian turun dan pada 11 Juli persentasenya 5,92 persen atau 3.866 kasus aktif.
Tren fluktuatif kasus aktif harian ini ternyata belum berdampak pada tingginya kasus kematian Covid-19 di Kota Bekasi. Pada 5 Juli 2021, kasus meninggal akibat Covid-19 mencakup 1,21 persen dengan akumulasi kasus kematian Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 767 kasus.
Presentasi kematian itu kemudian turun pada 7 Juli 2021, yaitu 1,25 persen. Namun, trennya kembali naik dan menyentuh angka 1,32 persen pada 11 Juli atau secara akumulatif kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 863 kasus sejak Maret 2020.
Meski kasus kematian dan kasus aktif harian di Kota Bekasi masih fluktuatif, tingkat keterisian tempat tidur pasien isolasi Covid-19 (BOR) seluruh rumah sakit di Kota Bekasi cenderung turun. Pada 3 Juli 2021, tingkat BOR Kota Bekasi 88,71 persen. Angka itu konsisten turun dan pada 10 Juli 2021, BOR Kota Bekasi sebanyak 1.952 tempat tidur (71,6 persen) dari 2.747 tempat tidur tersedia.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Kondisi halaman RSUD Kota Bekasi, pada Rabu (7/7/2021) siang. Pasien terus berdatangan ke rumah sakit rujukan Covid-19 itu.
BOR tempat tidur ICU Kota Bekasi juga konsisten menurun. Pada 3 Juli 2021, tingkat keterisiannya 85,56 persen. Angka itu terus turun dan pada 10 Juli 2021 tingkat keterisiannya 143 ICU (63,56 persen) dari 225 ICU yang ada.
Hingga Selasa (13/7/2021), berdasarkan data laman corona.bekasikota.go.id, akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi sebanyaj 66.250 kasus. Rinciannya, 6.811 kasus aktif (masih perawatan), 58.561 kasus sembuh, dan 878 kasus meninggal. Khusus kasus kematian, pada Selasa ini, hingga pukul 18.30, ada penambahan 29 kasus kematian baru.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi masih bisa terkendali. Namun, kasus kematian di luar Covid-19 atau warga yang bergejala, suspek, atau probable di kota itu masih sangat tinggi. Mereka meninggal sebelum menjalani tes Covid-19.
”Saya ambil contoh, seperti kemarin saat yang meninggal hampir 100-an orang itu, ternyata hanya 30 yang positif Covid-19. Mereka belum sampai masuk kepada 3T sudah meninggal,” kata Rahmat.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Para pelanggar aturan PPKM darurat menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (18/7/2021) siang.
Pelanggaran masih terjadi
Di Kota Bekasi, meski sebaran kasus Covid-19 masih cenderung fluktuatif, pelanggaran terhadap PPKM darurat masih terjadi. Di sejumlah tempat, misalnya di kawasan Kranji hingga Jalan Ir Juanda, tak sulit menemukan warung-warung makan yang masih melayani pelanggan makan di tempat.
Pelanggaran terhadap PPKM darurat itu juga ditemukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi saat rutin menggelar operasi yustisi yang dimulai sejak 3 Juli 2021. Pelanggaran yang paling marak didominasi pelaku usaha kuliner, terutama pedagang kaki lima dan kegiatan usaha di luar sektor esensial dan di luar sektor kritikal.
”Selama ini, pelanggaran-pelanggaran PPKM darurat, ada saja. Misalnya, rumah makan dan restoran. Mereka memang boleh buka sampai pukul 20.00, tetapi tidak boleh makan di tempat. Di lapangan masih terus terjadi,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah.