Hari Ini Sosialisasi Kebijakan STRP bagi Penumpang Transjakarta
Mulai Senin (12/07/2021) setiap penumpang KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya. Itu membuat penumpang turun 55 persen. Transjakarta baru wajib STRP mulai Rabu (14/07) besok.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menekan laju persebaran Covid-19 di dalam angkutan umum, mulai Senin (12/7/2021), KAI Commuter mewajibkan setiap penumpang kereta komuter di Jabodetabek menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya manakala hendak beraktivitas dengan KRL. Hasilnya, penumpang pada Senin ini turun 55 persen.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, kemarin menjelaskan, pada penerapan hari ke-10 PPKM darurat, penumpang terpantau lancar dan tertib. Para pengguna KRL mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mengantre saat pemeriksaan dokumen perjalanan berlangsung.
Hingga Senin pukul 17.00, tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang atau sudah berkurang 55 persen dibandingkan Senin pekan lalu di waktu yang sama. Bahkan stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar salah satunya di Stasiun Tanah Abang hari ini mencatat hanya 2.463 pengguna atau turun 65 persen dibandingkan waktu yang sama pada Senin pekan lalu.
Calon pengguna KRL yang dokumen perjalanannya tidak lengkap akan dilarang menggunakan KRL.
Mulai pekan ini, sesuai SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, para calon pengguna KRL yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diharapkan membawa dokumen perjalanan. Dokumen yang dimaksud adalah STRP atau surat keterangan lainnya yang diatur sesuai SE Kemenhub tersebut. Masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal upayakan bekerja dari rumah sesuai imbauan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Para calon pengguna KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun sehingga memudahkan petugas di stasiun saat melakukan pengecekan. Calon pengguna KRL yang dokumen perjalanannya tidak lengkap akan dilarang menggunakan KRL.
PT MRT Jakarta mulai kemarin juga sudah mewajibkan setiap penumpang MRT Jakarta membawa dan menunjukkan STRP. Bagi pegawai kementerian/lembaga/daerah juga tenaga medis bisa menunjukkan surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau surat tugas yang berstempel atau cap basah dan ditandatangani pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
”Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen
tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa penumpang sebelum melakukan perjalanan,” kata Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo.
Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk masuk keluar Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat. ”Dengan begitu, mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19,” kata Pratomo.
Sosialisasi STRP Transjakarta
Adapun untuk transjakarta, kewajiban menunjukkan STRP baru dimulai, Rabu (14/7/2021). Pada Senin dan Selasa (13/7/2021) ini menjadi hari sosialisasi kebijakan STRP bagi pelanggan.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro melalui konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin petang menjelaskan, sesuai rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, moda transportasi yang dikelola BUMD Pemprov DKI Jakarta menerapkan kewajiban STRP kepada para penumpangnya.
Sebagai pelaksanaan, pada Senin dan Selasa ini, menjadi hari sosialisasi bagi penumpang sebelum pada Rabu mulai wajib menunjukkan STRP. Izzul menjelaskan langkah itu sebagai upaya menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan berangkutan umum bukan hanya bagi penumpang, melainkan juga bagi petugas di lapangan.
”Kami berharap, ketika Senin dan Selasa ini masih masa sosialisasi, penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal segera mengurus STRP sehingga Rabu nanti saat sudah wajib menunjukkan STRP, tidak ada potensi permasalahan,” kata Izzul.
Untuk pelaksanaan wajib STRP itu, pihak transjakarta mendapatkan bantuan petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk turut memeriksa. Bantuan petugas itu tidak di semua halte, sisanya dilakukan petugas layanan transjakarta.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait kewajiban STRP menjelaskan, ia sudah menerbitkan SK Kadishub DKI Jakarta No 282 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembatasan layanan transportasi umum dan pemanfaatan jalur khusus bus transjakarta untuk pelayanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen pada masa PPKM darurat Covid-19. Semua moda angkutan, kata Syafrin, baik awak transportasi umum, pengemudi angkutan umum, maupun penumpang angkutan umum, wajib menunjukkan STRP.
Pengecualian diberikan kepada pegawai kementrian, lembaga, dan daerah. Selain itu juga diberikan kepada kegiatan mendesak untuk penanganan Covid-19, seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah.