Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Jawa Bali (3-20 Juli 2021) kini memasuki pekan kedua. Selama itu pulalah, sektor nonesensial, termasuk pusat perbelanjaan, harus tutup sementara. Ini pukulan kedua setelah pernah tutup karena pandemi Covid-19. Apa boleh dikata, keadaan memaksa pemerintah kembali menarik rem darurat dengan sederet aturannya untuk menangani pandemi di negeri ini.