Apotek ”Nakal” Jual Oseltamivir Tanpa Resep Dokter
Pemilik apotek yang ternyata positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi tersangka karena menjual oseltamivir tanpa resep dokter dan di atas harga eceran tertinggi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Satu apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, kedapatan menjual oseltamivir tanpa resep dokter. Bahkan, si pemilik apotek menjual obat untuk perawatan pasien Covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyidak apotek atau toko obat karena kelangkaan obat-obatan pada Minggu (11/7/2021). Petugas menemukan satu apotek di Kecamatan Panongan yang menjual 10 tablet oseltamivir tanpa resep dokter seharga Rp 700.000. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.000 per butir.
”Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Tersangka tidak ditahan karena positif Covid-19 dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, Senin (12/7/2021).
Kami minta jangan menimbun dan menjual di atas harga eceran tertinggi. Situasi sedang sulit seperti ini, kami akan tindak tegas.
Si pemilik apotek tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes reaksi rantai polimerase (PCR). Saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000.
Pascatemuan tersebut, Polda Banten kembali mengecek ketersediaan obat dan tabung oksigen di Kota Serang pada Senin, 12 Juli. Hasilnya, stok obat dan tabung oksigen terbatas hingga tidak tersedia.
Kepala Bagian Operasional Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nuril Huda Sofwan menyebutkan, ada kendala dari distributor untuk memasok obat dan tabung oksigen ke apotek-apotek. Meski begitu, belum ada temuan penjuala di atas harga eceran tertinggi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur harga oseltamivir 75 mg kapsul sebesar Rp 26.000, favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, dan remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510.000.
Kemudian, intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3,2 juta, intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3,9 juta, intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6,1 juta, ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, dan tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5,7 juta.
Terakhir, tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1,1 juta, azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400.
”Kami minta jangan menimbun dan menjual di atas harga eceran tertinggi. Situasi sedang sulit seperti ini, kami akan tindak tegas,” ujarnya.