Sepekan PPKM Darurat, ”Positivity Rate” Ibu Kota Mencapai 42 Persen
Gencarnya tes reaksi rantai polimerase selama sepekan PPKM darurat membuat positivity rate atau persentase kasus positif di Jakarta mencapai 42,8 persen.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persentase kasus positif di Jakarta mencapai 42,8 persen selama sepekan terakhir. Itu tidak lepas dari gencarnya tes reaksi rantai polimerase atau PCR sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menargetkan sebanyak 22.811 orang dites PCR setiap hari di Ibu Kota.
Merujuk data Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Minggu (11/7/2021), dilakukan tes PCR terhadap 32.751 orang. Sebanyak 13.133 orang positif dan 19.618 negatif. Berlangsung pula tes antigen terhadap 6.172 orang dengan hasil 978 positif dan 5.194 negatif. Kasus aktif Covid-19 di DKI kini sebanyak 88.610 dan yang meninggal 9.395 kasus.
Sebanyak 10.036 kasus positif terjadi dalam rentang usia 19-59 tahun dan 1.237 kasus usia 60 tahun ke atas.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebutkan, persentase kasus positif masih tinggi, jauh di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sebesar 5 persen.
Bahkan, tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih tinggi. Sebanyak 14 persen dari kasus positif hari ini terjadi pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sebanyak 1.438 kasus positif pada anak usia 6-18 tahun dan 422 kasus anak usia 0-5 tahun.
Kasus pada usia di atas 18 tahun pun tinggi. Sebanyak 10.036 kasus positif terjadi dalam rentang usia 19-59 tahun dan 1.237 kasus usia 60 tahun ke atas.
Persentase kasus positif tinggi dan PPKM darurat belum cukup meniadakan pelanggaran protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Sabtu (10/7/2021) hingga pukul 18.00 melakukan operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda Rp 4.250.000.
Selain itu, terdapat 19 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang ditutup sementara. Sebanyak tujuh tempat usaha lainnya ditutup sementara.
Meninggal
Di wilayah tetangga, Kepolisian Sektor Ciputat Timur menerima laporan seorang warga meninggal ketika menjalani isolasi mandiri di unit apartemennya pada Sabtu (10/7/2021). Gerakan sosial LaporCovid-19 mencatat setidaknya tiga orang di Tangerang Selatan meninggal ketika isolasi mandiri.
Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Jun Nurhadia menyebutkan, warga yang meninggal adalah pria berusia lebih dari 20 tahun. Dia tinggal seorang diri dan tengah menjalani isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif Covid-19.
”Belum lama isolasi mandiri. Sekitar 1 minggu. Mungkin kondisinya menurun sehingga meninggal,” ujarnya.
Polsek Ciputat Timur menerima laporan dari pengelola apartemen perihal kematian pria tersebut. Petugas mengevakuasi korban ke rumah sakit sehingga ditangani oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tangerang Selatan.
Jun menambahkan, tidak tahu ada pemantauan dari pengelola apartemen selama korban menjalani isolasi mandiri. Akan tetapi, keluarga dan rekan korban mengetahuinya.
Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan melaporkan tambahan 171 kasus terkonfirmasi positif pada Minggu (11/7/2021). Tambahan itu membuat total kasus sebanyak 14.616. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.415 kasus dalam perawatan, 484 kasus meninggal, dan 11.717 kasus sembuh.