Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan kereta rel listrik mulai Senin (12/7/2021) esok. Petugas di stasiun akan memeriksa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mobilitas pengguna kereta rel listrik menurun selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Meski begitu, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa menggunakan kereta rel listrik dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya mulai Senin (12/7/2021) besok.
PT KAI Commuter mencatat, 1,17 juta penumpang atau 235.344 penumpang per hari sepanjang pekan ini. Jumlah tersebut menurun 26 persen dari 1,6 juta penumpang atau 321.564 penumpang per hari sebelum PPKM darurat.
Sementara pada Minggu (11/7/2021) ini hingga pukul 09.00, jumlah penumpang mencapai 30.075 orang atau berkurang 26 persen ketimbang Minggu (27/6/2021). Saat itu di waktu yang sama, penumpang mencapai 40.534 orang.
Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Erni Sylvianne Purba menyebutkan, berbagai upaya ditempuh untuk menekan mobilitas warga. Upaya terbaru dengan mensyaratkan seluruh pengguna KRL merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7/2021). Mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya.
”Mulai Senin pagi akan ada pemeriksaan syarat kelengkapan dokumen untuk naik KRL. Calon pengguna tanpa persyaratan tidak diperkenankan menggunakan KRL,” katanya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di akses masuk keluar stasiun. Petugas terdiri dari pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, dan pihak terkait.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyebar satuan tugas penegakan hukum PPKM darurat ke titik penyekatan dan stasiun untuk memastikan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bermobilitas.
”Satgas akan ke titik penyekatan dan stasiun untuk memeriksa pekerja. Jika mereka di luar sektor esensial dan kritikal, petugas akan datangi perusahaan untuk segel dan berikan sanksi pidana,” ucap Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Selama PPKM darurat, operasional KRL mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00. KRL hanya melayani pengguna dari sektor esensial dan kritikal.
Sektor esensial itu meliputi keuangan dan perbankan (asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan), pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media massa), perhotelan non-penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Sementara sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, dab konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).