Polisi Tetap Usut Kasus Narkoba Ardi Bakrie-Nia Ramadhani
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membantah adanya perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membantah adanya perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pasangan selebritas-pengusaha yang terjerat narkoba bersama dengan sopir pribadinya.
Polisi menangkap ketiganya dengan temuan barang bukti berupa satu bong dan satu klip sabu seberat 0,78 gram dengan taksiran harga Rp 1,5 juta.
Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebutkan, para tersangka tidak hadir dalam rilis pada Rabu (7/7/2021) karena menjalani pemeriksaan rambut dan darah. Pemeriksaan terus berjalan dengan menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Rehabilitasi itu adalah kewajiban undang-undang. Rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik, melainkan tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional berdasarkan permohonan keluarga. Perkaranya tetap kami lanjutkan, bawa ke sidang, dan nanti divonis oleh hakim,” ujarnya.
Jangankan (penangkapan) artis, pengedar narkoba yang dieksekusi pun tidak membuat turun. Angka penangkapan dan jumlah narkoba yang ditangkap masih besar. (Asmin Fransiska)
Pasal 127 Ayat 1 menyebutkan, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun; narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun; dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Lalu dalam Ayat 2 dikatakan, untuk memutus perkara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Ayat 3 berbunyi penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Nia menyesali perbuatannya karena menjadi contoh yang tidak terpuji dan akan kooperatif mengikuti semua proses hukum yang berjalan. ”Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan akan kooperatif,” ujarnya.
Kasus tersebut menambah panjang daftar selebritas terjerat narkoba. Sebelumnya ada Raffi Zimah (27), anak pedangdut kawakan Rita Sugiarto yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada Mei lalu. Kasus serupa juga menjerat putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Roma, yang ditangkap pada Februari 2021.
Selain anak artis, sederet artis Nusantara juga sudah banyak yang terjerat narkoba. Sepanjang 2-3 tahun terakhir, Polda Metro Jaya, menangkap Reza Artamevia, Tio Pakusadewo, dan Fariz RM. Reza dan Fariz ditangkap lebih dari sekali.
Tidak signifikan
Dalam pemberitaan Kompas, dosen dan peneliti Kebijakan Narkotika Fakultas Hukum Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, mengatakan, penangkapan artis tidak berpengaruh signifikan terhadap turunnya jumlah penyalahgunaan narkoba.
”Jangankan (penangkapan) artis, pengedar narkoba yang dieksekusi pun tidak membuat turun. Angka penangkapan dan jumlah narkoba yang ditangkap masih besar,” ujarnya.
Menurut dia, peredaran narkoba di kalangan artis pun tidak terpengaruh dengan penangkapan tersebut. Apalagi jika si artis sudah kecanduan narkoba. Hanya para pengguna baru yang mungkin merasa ketakutan dan ”tiarap” sejenak.
Asmin menuturkan, harus melihat latar belakang mengapa artis menggunakan narkoba. Artis dituntut tampil gembira, padahal dia punya banyak persoalan atau tingginya tuntutan kontrak terhadap artis. Maka, artis memakai sabu agar selalu merasa gembira dan punya energi berlebih.
”Masih jarang artis yang pergi ke psikolog. Lebih baik pendekatan psikologis daripada ditangkap lalu setelah keluar memakai (narkoba) lagi. Ketergantungan terhadap narkoba adalah ketergantungan terhadap zat sehingga harus dilihat dari kacamata medis, bukan kacamata penegakan hukum,” katanya.
Pada peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis kejahatan itu tidak kendur sekalipun di tengah situasi pandemi Covid-19. BNN menangkap 107 sindikat nasional dan internasional dari 126 jaringan yang dipetakan.
Barang bukti yang disita dari tahun 2020 hingga pertengahan tahun ini tercatat sebanyak 3,52 ton sabu, 5,91 ton ganja, 87,5 hektar ladang ganja, dan 515.519 butir ekstasi melalui jalur laut. Adapun tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika sebesar Rp 116,8 miliar.