Mulai Besok, MRT Hanya Mengangkut Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Moda raya terpadu atau MRT hanya mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya, atau surat tugas berstempel cap basah per Senin, 12 Juli 2021.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Mass Rapid Transit Jakarta hanya mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7/2021). Mereka wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya, atau surat tugas berstempel/cap basah.
Pelaksana Tugas Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyebutkan, kebijakan tersebut untuk mendukung efektivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dengan begitu, mobilitas warga berkurang sehingga bisa menekan laju penyebaran virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
”Petugas di setiap stasiun akan memeriksa dokumen syarat perjalanan. Tanpa dokumen tidak boleh naik,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 34.725 permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Dari jumlah tersebut terbit 23.670 STRP, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, serta 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pekerja
Permohonan STRP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berasal dari beragam perusahaan. Adapun permohonan terbanyak dari 1.069 perusahaan di sektor keuangan dan perbankan, 997 di sektor konstruksi, 935 di sektor kesehatan, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi, serta 837 di sektor logistik dan transportasi.
Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP untuk 5-20 pekerja. Sementara untuk STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak sebanyak 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Aguscandra mengatakan, STRP ditolak karena banyak perusahaan belum memiliki nomor induk berusaha atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Bahkan, dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan, data permohonan tidak lengkap atau tidak terbaca sistem, seperti data pribadi yang salah ketik, dokumen yang ukurannya terlalu besar, dan belum dilampirkan dengan benar.
”Pemohon disarankan untuk mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500 kilobyte untuk foto dan maksimal 1 megabyte untuk format PDF,” ujarnya.
STRP dapat diajukan secara daring setiap hari melalui aplikasi perizinan terpadu dan JakEVO di jakevo.jakarta.go.id. Waktunya mulai pukul 07.30 hingga pukul 21.00.
Untuk layanan konsultasi/penyuluhan daring melalui live chat di pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik ke komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id, dan direct message ke media sosial @layananjakarta. Waktunya pukul 08.00 hingga pukul 16.00.