logo Kompas.id
MetropolitanPelaku Perjalanan Wajib...
Iklan

Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan STRP Saat Masuk DKI Jakarta

Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, penumpang angkutan umum diwajibkan memiliki STRP, apalagi saat mereka hendak ke kawasan Jakarta. Upaya itu untuk menekan mobilitas dan penularan Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/feMvvJp5ByoStmgTghUt2ey8Stg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fc74f75d3-9646-4ac0-a50b-6961f349840a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengendara antre keluar melalui jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) di pos penyekatan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada hari keempat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (7/7/2021). Hari itu, pelaksanaan PPKM terlihat berjalan lancar dan menurunkan mobilitas masyarakat di sejumlah kawasan yang menjadi pusat bisnis dan pemerintahan. Selama PPKM darurat yang dimulai pada 3-20 Juli tersebut, masyarakat diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan bekerja dari rumah untuk meredam ledakan kasus Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS  — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan semua pelaku perjalanan yang melintasi wilayah Jakarta dari Bodetabek wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Jakarta, Sabtu (10/7/2021), menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, seluruh pengguna angkutan umum dan pribadi yang hendak melintas masuk ke Jakarta dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi wajib memiliki STRP. Baik penumpang kereta komuter maupun penumpang angkutan antarkota antarprovinsi wajib menunjukkan STRP.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000