Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan STRP Saat Masuk DKI Jakarta
Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, penumpang angkutan umum diwajibkan memiliki STRP, apalagi saat mereka hendak ke kawasan Jakarta. Upaya itu untuk menekan mobilitas dan penularan Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan semua pelaku perjalanan yang melintasi wilayah Jakarta dari Bodetabek wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Jakarta, Sabtu (10/7/2021), menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, seluruh pengguna angkutan umum dan pribadi yang hendak melintas masuk ke Jakarta dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi wajib memiliki STRP. Baik penumpang kereta komuter maupun penumpang angkutan antarkota antarprovinsi wajib menunjukkan STRP.
”Tentu semua yang melintas ke kawasan Jakarta itu wajib dilengkapi STRP,” jelas Syafrin.
Dengan begitu, untuk pelaksanaan di KRL ataupun di Transjabodetabek, jelas Syafrin, pelaku perjalanan wajib memiliki dokumen itu untuk melakukan perjalanan. ”Nanti akan ditanya saat melintasi di penyekatan. Saat di terminal juga akan ditanyakan mana STRP mereka karena ada larangan mobilitas selama PPKM darurat, yaitu yang non-esensial itu dilarang melakukan kegiatan,” jelas Syafrin.
Untuk angkutan ojek daring, ujar Syafrin, juga akan dilakukan pembatasan. Saat ojek daring mengantar barang, itu diperbolehkan, tetapi pengemudi tetap harus menunjukkan STRP. Kemudian, saat ojek daring mengantarkan penumpang dan melintas di penyekatan, baik pengemudi maupun penumpang juga harus menunjukkan STRP.
Terkait pembatasan mobilitas penumpang pengguna kereta komuter, saat ini Dinas Perhubungan DKI juga berkoordinasi dengan PT KAI Commuter. ”Saat ini rekan-rekan lagi sosialisasi masif. Paralel dengan itu, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang sudah mengajukan. Itu salah satu langkah yang mengajukan adalah perusahaan dan menyertakan data karyawan,” ujar Syafrin.
Seperti diberitakan, KAI Commuter, mulai Senin (12/7/2021), juga mewajibkan para pengguna menunjukkan STRP atau dokumen perjalanan lain, seperti surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi. Untuk pimpinan instansi itu tanda tangan surat minimal oleh eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Erni Sylvianne Purba menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. ”Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL,” katanya.
Aturan STRP atau surat tugas ini sekaligus melengkapi kewajiban penumpang mengenakan masker ganda yang berlaku mulai, Kamis (8/7/2021).
STRP diterbitkan
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan, sejak 5 Juli sampai dengan 9 Juli 2021 pukul 19.00, DPMPTSP sudah menerbitkan 12.949 STRP dari 18.565 permohonan.
Sisanya, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon. Sementara 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
”Dari total 18.565 permohonan STRP tersebut terdapat 18.068 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta 497 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak,” ujar Benni.
Berdasarkan data perusahaan/badan usaha atau penanggung jawab yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.067 di sektor keuangan dan perbankan; 994 di sektor konstruksi; 933 di sektor kesehatan; 908 di sektor teknologi informasi dan komunikasi; serta 837 di sektor logistik dan transportasi.
”Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas,” ujar Benni.
Adapun untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak, rinciannya 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan kunjungan duka keluarga.
Penurunan kinerja
Syafrin melanjutkan, dengan pelaksanaan PPKM darurat, sampai 8 Juli 2021, Dishub DKI Jakarta memantau penurunan kinerja lalu lintas di wilayah Jakarta. Itu bisa dilihat dari volume lalu lintas di kawasan perkotaan yang turun 62,33 persen. Kemudian, penumpang harian angkutan umum perkotaan turun 46,28 persen.
”Untuk penumpang angkutan umum perkotaan ini, jika penumpang harian pada 3-8 Juli, dibandingkan dengan penumpang rata-rata harian saat pelaksanaan PPKM mikro 5-10 Juni 2021, untuk angkutan perkotaan turun signifikan 52,47 persen,” kata Syafrin.
Sementara untuk menekan mobilitas, lanjut Syafrin, petugas Dishub DKI Jakarta melakukan razia gabungan malam hari. Razia itu merupakan razia gabungan bersama kepolisian dengan penertiban di bawah komando Polda Metro Jaya.