Penipuan Penjualan Daring Tabung Oksigen dari Sulsel Terungkap
Tiga tersangka penipu asal Sulawesi Selatan menjadi tersangka dengan dua korban pelapor dari Jakarta. Korban-korban lain diminta melapor kepada polisi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kelompok penipu penjualan tabung oksigen memanfaatkan akun media sosial Instagram. Dua warga Jakarta melaporkan kasus itu setelah si penjual tak kunjung mengirim tabung oksigen seharga Rp 750.000 per 1 meter kubik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021), di Jakarta, menyampaikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang berdomisili di Sulawesi Selatan, yaitu AW, SA, dan AS. Ketiganya bermodus menjual tabung oksigen melalui akun Instagram @ummina_collection99 dan pembayaran transfer melalui rekening bank.
”Kami jemput mereka. Korbannya cukup banyak karena sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua orang. Satu, warga di Jakarta Utara yang sudah transfer untuk satu tabung, tapi barang tidak terkirim. Kedua, di Jakarta Pusat, sudah transfer uang untuk sembilan tabung,” kata Yusri.
Dari dua pelapor, tersangka sudah mengantongi uang sekitar Rp 10 juta. Penyelidikan awal polisi, para tersangka sudah menerima lebih banyak uang dari korban-korban lain. Selain menipu karena tidak memiliki barang yang dijual, tersangka juga memasang harga terlampau mahal. Harga sebuah tabung oksigen ukuran 1 meter kubik rata-rata Rp 200.000.
Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipu tersebut atau pelaku penipuan lain untuk melapor kepada polisi.
Tidak hanya saat menjadi korban, masyarakat juga bisa melapor ketika menjadi saksi tindak kriminal yang berkaitan dengan penimbunan atau spekulan penjualan kebutuhan kesehatan, seperti tabung oksigen dan obat. Hal itu bisa dilaporkan melalui Polda Metro Jaya melalui call center 0811-1311-0110 atau hotline 110 milik Polri.
”Orang-orang yang mencari kesempatan di tengah susahnya masyarakat menghadapi pandemi saat ini akan kami tindak dan tidak ada ampun,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kelompok penimbun sekaligus penjual obat-obatan dan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi. Dua toko obat ditemukan menjual ivermectin lebih dari harga eceran tertinggi, yaitu Rp 476.000 untuk sepuluh tablet ivermectin 12 mg.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/4826/ 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur harga ivermectin 12 mg sebesar Rp 7.500 per tablet.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, temuan didapatkan setelah polisi mengecek pabrik hingga apotek atau toko obat karena terjadi lonjakan permintaan obat-obatan dan tabung oksigen.
”Kami tangkap tiga kelompok. Mereka menimbun obat jenis avigan dan ivermectin serta tabung oksigen. Masih diperiksa untuk pengembangan ke kelompok-kelompok lain,” ucapnya pada Kamis (8/7/2021).