logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Usut Perusahaan di Luar...
Iklan

Polisi Usut Perusahaan di Luar Ketentuan yang Masih WFO

Antrean kendaraan di titik penyekatan ke Jakarta berkurang, tetapi masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang menerapkan bekerja dari kantor atau WFO.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gAFp_zoNhE6QO0WBGotOugDYy7c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fb529f6ff-0d4c-430f-99db-dd70a20841d2_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara suasana Jalan Sudirman dan gedung perkantoran saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). Pemerintah memperkirakan bahwa mobilitas masyarakat perlu diturunkan hingga 50 persen untuk menekan laju penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal menerapkan bekerja dari kantor atau WFO, yang berarti melanggar ketentuan PPKM darurat, 3-20 Juli 2021. Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyidak kantor-kantor tersebut dan memberikan sanksi pidana sebagai efek jera.

Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyebutkan, jajarannya tengah memeriksa 21 perusahaan bandel karena mewajibkan karyawannya untuk WFO. Pemilik atau petinggi perusahaan bakal kena sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000