Polisi Usut Perusahaan di Luar Ketentuan yang Masih WFO
Antrean kendaraan di titik penyekatan ke Jakarta berkurang, tetapi masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang menerapkan bekerja dari kantor atau WFO.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih banyak perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal menerapkan bekerja dari kantor atau WFO, yang berarti melanggar ketentuan PPKM darurat, 3-20 Juli 2021. Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyidak kantor-kantor tersebut dan memberikan sanksi pidana sebagai efek jera.
Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyebutkan, jajarannya tengah memeriksa 21 perusahaan bandel karena mewajibkan karyawannya untuk WFO. Pemilik atau petinggi perusahaan bakal kena sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
”Ada 21 perusahaan yang sudah naik penyidikan. Kami periksa lalu tetapkan tersangka di antara juragan (pemilik atau petinggi),” ujarnya pada Kamis (8/7/2021).
Ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mewajibkan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal untuk 100 persen bekerja dari rumah atau WFH. Pelanggarnya dikenai sanksi penyegelan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 beleid itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta. Fadil masih menemukan mobilitas karyawan di luar sektor esensial dan kritikal seperti dalam sidak ke titik penyekatan dan stasiun angkutan umum, Rabu (7/7/2021).
Ia pun memerintahkan satgas penegakan hukum untuk mencatat nama perusahaan, alamat, dan sidak ke lokasi. ”Satgas terus pantau dan catat perusahaan-perusahaan bandel itu. Nanti akan didatangi kantornya, disegel, dan diperiksa untuk sanksi pidana,” katanya.
Polisi juga meninta masyarakat agar melaporkan setiap pelanggaran PPKM darurat melalui layanan WhatsApp ke 081280665486 atau ke layanan polisi 110, media sosial Polri, dan kantor polisi terdekat.
Evaluasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memisahkan jalur sepeda motor dan mobil serta menyediakan jalur khusus untuk tenaga kesehatan dan kegawatdaruratan untuk urai kemacetan di titik penyekatan. Juga menambah penyekatan, seperti di Cijantung, Jakarta Timur, untuk mengantisipasi masyarakat yang menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor.
Untuk jalur khusus, antara lain ada di Exit Tol Dalam Kota di Semanggi dan jalur Sudirman-Thamrin. Tenaga kesehatan dan kegawatdaruratan hanya menunjukkan kartu identitas atau surat tugas untuk melintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kanalisasi membuat antrean kurang dari 1 jam sehingga kemacetan berkurang dari 1 km menjadi 50-100 meter. ”Manajemen penyekatan sudah lebih bagus. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk bermobilitas karena masuk sektor esensial dan kritikal,” ucapnya.