Polisi Tangkap Kelompok Penimbun Obat dan Tabung Oksigen
Polisi memantau distribusi obat-obatan dan tabung oksigen supaya tak terjadi penimbunan dan penjualan yang melebihi harga eceran tertinggi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga kelompok penimbun sekaligus penjual obat-obatan dan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, polisi mengecek pabrik hingga apotek atau toko obat karena terjadi lonjakan permintaan obat-obatan dan tabung oksigen. Petugas mendapati kelompok yang menimbun sekaligus menjual obat lebih dari harga eceran tertinggi.
”Kami tangkap tiga kelompok. Mereka menimbun obat jenis avigan dan ivermectin serta tabung oksigen. Masih diperiksa untuk pengembangan ke kelompok-kelompok lain,” ucapnya pada Kamis (8/7/2021).
Fadil menambahkan, tim di lapangan akan terus bergerak supaya tidak terjadi kebocoran distribusi obat dan tabung oksigen. Dengan begitu, ketersediaan stok dan kestabilan harga dapat terjamin.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati dua toko obat yang menjual ivermectin lebih dari harga eceran tertinggi. Kedua pemilik toko obat mematok sepuluh tablet ivermectin 12 mg dengan harga Rp 476.000.
Padahal, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur harga ivermectin 12 mg sebesar Rp 7.500 per tablet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, masih ada oknum-oknum yang nakal memanfaatkan lonjakan kebutuhan obat-obatan dan tabung oksigen. Polisi akan menindak tegas supaya timbul efek jera.
”Yang boleh menjual ivermectin hanya apotek atau toko obat yang punyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang bersifat perintah kepada kapolda di seluruh Indonesia. Surat tersebut, antara lain, mewajibkan pengawasan kepatuhan PPKM darurat dan pengendalian harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang menimbun dan menjual obat di atas harga eceran tertinggi. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kapolri dan Kabareskrim.