Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
Pelanggaran terhadap aturan PPKM darurat masih terjadi di Kabupaten Bekasi. Dua perusahaan dan dua tempat hiburan malam disegel Satgas Covid-19 daerah setempat.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021) siang. Dua perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan itu masih nekat beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat meski tak memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industri.
Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafie mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah memilah perusahaan yang masih harus beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena masuk sektor usaha esensial atau sektor kritikal. Dari hasil pemilahan itu, ada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI), tetapi sudah dicabut oleh Kementerian Perindustrian.
”Kami cek ke lapangan, ternyata masih buka juga. Maksudnya kalau tidak punya IOMKI, berarti harusnya tidak beroperasional. Makanya kami luruskan kalau mereka sudah melanggar, harus menutup perusahaan dan selesaikan dulu IOMKI. Kalau izin sudah keluar, baru kami buat berita acara untuk dibuka kembali,” kata Herman, saat dihubungi kemarin, di Bekasi.
Kalau tidak punya IOMKI, berarti harusnya tidak beroperasi.
Herman menambahkan, perusahaan yang disegel oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu sebanyak dua perusahaan. Kedua perusahaan itu bergerak di bidang produksi kemasan. Dua perusahaan itu sudah dicabut IOMKI-nya oleh Kementerian Perindustrian.
”Karena sesuai aturan PPKM darurat, perusahaan yang tidak berizin harus ditutup. Ya, kami tutup,” kata Herman.
Dua perusahan yang masih beroperasi pada masa PPKM darurat itu bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 300/SE-43/Pol.PP tentang PPKM Darurat untuk Mengendalikan Angka Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kegiatan di tempat kerja nonesensial dilaksanakan 100 persen dari rumah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Herman, di masa PPKM darurat berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka mengawasi aktivitas perusahaan selama PPKM darurat. Setiap perusahaan yang tak masuk sebagai bagian dari sektor usaha esensial atau kritikal diminta untuk mematuhi peraturan PPKK darurat.
”Kami punya pengelola kawasan yang sudah diarahkan untuk membantu mengawasi perusahaan yang datanya tidak sesuai aturan dan masih bekerja. Ada juga surat edaran Bupati Bekasi yang sudah disampaikan ke pengelola kawasan industri untuk bisa menginformasikan perusahaan agar mematuhi PPKM darurat,” ucapnya.
Di Kabupaten Bekasi, ada sekitar 5.900 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan yang memiliki IOMKI dan diperbolehkan beroperasi hanya sekitar 1.900 perusahaan.
Sanksi tegas
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, dihubungi secara terpisah, mengatakan, Satgas Covid-19 daerah setempat pada Senin malam, juga menutup dua tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengelola dua tempat hiburan itu saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
”Kami tindak tegas dan saat ini dalam pemeriksaan. Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran pidana terutama sengaja melanggar protokol kesehatan, kami proses hukum,” kata Hendra.
Di Kabupaten Bekasi, selama PPKM darurat, Polres Metro Bekasi membentuk tim khusus yang berjumlah 50 personel kepolisian. Puluhan petugas itu dibagi ke dalam lima tim dan bergerak ke segala penjuru wilayah Kabupaten Bekasi untuk menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tim tersebut bertugas mengawasi aktivitas usaha pertokoan, restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, hingga aktivitas usaha lain yang melangar aturan PPKM darurat di Kabupaten Bekasi. Di saat bertugas, jika ditemukan kerumunan di suatu tempat, petugas langsung melakukan tes usap antigen.