logo Kompas.id
MetropolitanSatgas Covid-19 Kabupaten...
Iklan

Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Pelanggaran terhadap aturan PPKM darurat masih terjadi di Kabupaten Bekasi. Dua perusahaan dan dua tempat hiburan malam disegel Satgas Covid-19 daerah setempat.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-a0OjVW4FBoR6aSoj4TSvz64ciM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9c06ecce-1009-4a70-a441-2356b2fe6e59_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ilustrasi. Buruh aksi mogok kerja di dalam pagar pabriknya di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

BEKASI, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel dua perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021) siang. Dua perusahaan yang bergerak di bidang produksi kemasan itu masih nekat beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat meski tak memiliki izin operasional mobilitas kegiatan industri.

Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafie mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sudah memilah perusahaan yang masih harus beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena masuk sektor usaha esensial atau sektor kritikal. Dari hasil pemilahan itu, ada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI), tetapi sudah dicabut oleh Kementerian Perindustrian.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000