Lima Jaksa di Depok Tangani Perkara Kasus Lurah Pancoran Mas
Dari hasil BAP, Lurah Pancoran Mas yang mengadakan acara pernikahan ada arah dugaan pelanggaran kebijakan di masa PPKM darurat yang telah ditetapkan atau berlaku pada 3-20 Juli.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
KOMPAS/Satgas Covid-19 Kota Depok
Satuan Tugas Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, menghentikan acara resepsi nikah yang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (3/7/2021). Acara itu digelar oknum pejabat pemerintah.
DEPOK, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Depok menunjuk lima jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari dugaan tindak pidana oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda, yang mengelar acara pernikahan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dari SPDP itu, menurut Kuncoro, Kejaksaan Negeri Depok menunjuk lima jaksa penuntun umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan tidak mematuhi perintah atau permintaan seperti dalam aturan undang-undang, oleh Lurah Pancoran Mas.
”Kami hari ini (Selasa) telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus perlanggaran protokol kesehatan oleh berinisial S dan telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Kami akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” kata Kuncoro dalam keterangan persnya, Selasa (6/7/2021).
Lima jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Depok ialah Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.
Kompas/Wawan H Prabowo
Warga melintasi mural yang dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya Covid-19 di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2021).
”Setelah ini kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok. Nanti setelah berita acara pemeriksaan, teman-teman penyidik sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), dan setelah berkas perkara sampai ke kami, kami akan segera mempelajari dan juga meneliti terkait kelengkapan formil dan materil,” tutur Kuncoro.
Kuncuro menjelaskan, jika pihaknya menyatakan berkas lengkap, selanjutnya pada tahap kedua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk menggelar acara pemeriksaan singkat.
”Kenapa mengajukan singkat karena kami menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana. Seperti perkara pilkada, kami lakukan singkat, tidak bertele-tele. Mungkin dua kali sidang atau bahkan satu kali sudah bisa selesai,” katanya.
Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk memedomani dan menyosialisasikan PPKM darurat. Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa dan atau mengakibatkan terjadinya kerumunan. (Mohammad Idris)
Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat untuk menaati aturan PPKM darurat sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok sudah memanggil Lurah Pancoran Mas untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran PPKM darurat pada Senin (5/7/2021) kemarin.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki lebih lanjut kasus itu karena dari hasil BAP ada arah dugaan pelanggaran kebijakan di masa PPKM darurat yang telah ditetapkan atau berlaku pada 3-20 Juli.
Sebelumnya Supian mengatakan, jika dalam pemeriksaan atau penyelidikan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Lurah Pancoran Mas. ”Bisa penurunan jabatan. Ini menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah harus taat. Seorang lurah harus memberi dan menjadi contoh untuk warganya, apalagi di masa PPKM darurat,” kata Supian.
Terkait perkembangan pemeriksaan atau penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesahatan dan PPKM darurat, pihak polres belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih harus mendalami kasus terlebih dahulu.
Lurah Pancoran Mas Suganda menepis dugaan pelanggaran PPKM darurat. Dalam acara pernikahan pada Sabtu silam, jumlah undangan yang hadir sesuai ketentuan aturan yang berlaku, yaitu maksimal 30 orang. Daftar undangan pun hanya dihadiri keluarga inti dua keluarga mempelai. Selain itu, durasi acara pernikahan berlangsung tidak lebih dari 3 jam. Acara berlangsung dari pukul 12.30 hingga 15.00.
”Sudah sesuai aturan. Protokol kesehatan terjaga. Dari fasilitas 220 kursi oleh penyewa, kami hanya menggunakan 30 kursi. Selebihnya kursi itu ditumpuk. Keluarga inti yang hadir. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya,” kata Suganda (Kompas.id, 5/7/2021).
Tidak hanya itu, lanjut Suganda, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sarung tangan plastik. Terkait viral video pesta dan berjoget pada saat resepsi, kata Suganda, adegan joget itu merupakan bagian dari tradisi Maena dari keluarga besannya dari Nias, Sumatera Barat. Dalam tradisi itu, keluarga besan hendak berpamitan, mengucapkan terima kasih, dan ungkapan kegembiraan kepada kedua mempelai.
Kompas/Wawan H Prabowo
Warga melintasi mural yang dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya Covid-19 di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2021).
”Itu berlangsung spontan dan durasi tarian hanya 5-10 menit. Gambar (video) di dalam bisa saja sih kelihatannya padet, tapi kalau di lapangan, selalu dipantau oleh panitia tidak berkerumun,” katanya.
Surat edaran
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran 800/3650-BKPSDM. Dalam surat edaran itu, Idris meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh kepada masyarakat dalam upaya mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
Selain itu, Idris juga meminta ASN membantu upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 saat pelaksanaan PPKM darurat. ASN juga diminta berperan aktif di lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing dengan selalu menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan. ASN Kota Depok dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah.
”Menyikapi kondisi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Depok, saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk memedomani dan menyosialisasikan PPKM darurat. Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa dan atau mengakibatkan terjadinya kerumunan,” ujar Idris.