Kapolri Usulkan Penerbitan Surat Izin Kerja untuk Sektor Kritikal dan Esensial
Kapolri usulkan penerbitan surat izin bagi pekerja di kelompok kritikal dan esensial selama diterapkannya PPKM darurat. Surat itu untuk mengurangi perdebatan antara petugas dan warga di setiap lokasi penyekatan.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 berimbas pada kemacetan di sejumlah pos penyekatan. Diperlukan penerbitan surat izin kerja agar masyarakat lebih mudah mengidentifikasikan aktivitas, pembatasan mobilitas pun lebih efektif.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kemacetan yang terjadi di sejumlah lokasi penyekatan PPKM darurat merupakan imbas dari kebingungan pekerja. Belum semua orang memahami masuk dalam sektor kerja kritikal, esensial, atau non-esensial.
Kemacetan yang terjadi di sejumlah lokasi penyekatan PPKM darurat merupakan imbas dari kebingungan pekerja. Belum semua orang memahami masuk dalam sektor kerja kritikal, esensial, atau non-esensial. (Kapolri)
Ia menambahkan, hal itu menimbulkan perdebatan antara petugas dan pengguna jalan. Untuk mencegah masalah baru di lapangan, Listyo meminta agar kepala daerah menerbitkan surat izin kerja yang menerangkan status sektor kerja mereka.
”Perlu segera ada keputusan dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka ini masuk kelompok kritikal atau esensial. Selama masih belum ada itu, akan terjadi perdebatan di lapangan, kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang,” kata Listyo dalam konferensi pers daring bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021) malam.
Sambil menunggu surat izin tersebut, kata Listyo, ia meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa dan Bali membuat rambu peringatan pada jarak 1 kilometer, 500 meter, dan 200 meter dari pos penyekatan. Rambu tersebut berisi informasi dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh pengguna jalan untuk melintas.
”Apabila memang mereka bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial, mereka akan diloloskan. Namun, jika mereka tidak bisa menunjukkan itu, harus kami putar balik karena esensi dari PPKM darurat ini, kan, adalah membatasi mobilitas,” ujarnya.
Sejauh ini, kepolisian memutuskan meloloskan pengguna jalan yang bekerja di sektor kesehatan, kebutuhan pokok, dan logistik, termasuk pengendara ojek daring. Adapun di pelabuhan, orang yang melintas wajib menunjukkan surat hasil tes usap antigen negatif. Jika tidak memilikinya, akan diputar balik.
Menurut Listyo, pembatasan mobilitas warga hendaknya tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu. Perlu ada operasi yustisi ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembatasan kegiatan di kantor dilakukan. ”Jika ada yang melanggar ketentuan, langsung dilakukan tindakan keras saja, ditutup tempatnya, sehingga ada efek jera untuk yang lain,” katanya.
Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pembatasan kegiatan di perkantoran dibagi menjadi tiga sektor. Pada sektor esensial, kegiatan bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen. Yang termasuk dalam sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Pada sektor non-esensial, perusahaan diminta agar menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
Sementara itu, kegiatan bekerja dari kantor maksimal 100 persen diperbolehkan pada sektor kritikal. Sektor kritikal, di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, serta semen. Selain itu, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas pasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Menanggapi usulan agar diterbitkan surat izin bagi pekerja di kelompok kritikal atau esensial, Luhut mengatakan sudah mengoordinasikan hal tersebut dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keduanya menyambut baik usulan itu. Gubernur DKI pun akan mengeluarkan surat tanda registrasi untuk perusahaan di sektor esensial dan kritikal. Menurut rencana, Selasa (6/7/2021), Luhut akan mulai mengeksekusi usulan tersebut.
Luhut juga mengusulkan agar ada patroli bersama untuk memeriksa kepatuhan perusahaan. Pihak yang masih melanggar peraturan akan ditindak, sasarannya langsung pada pemilik perusahaan. ”Ini masalah keselamatan bersama, kita tidak boleh terlihat bisa diajak kompromi,” katanya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang juga hadir dalam konferensi pers mengatakan, TNI siap memberikan dukungan pasukan untuk penyekatan PPKM darurat di Jawa dan Bali. PPKM darurat akan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan.
Hadi mengajak masyarakat memahami bahwa pembatasan yang ketat diperlukan untuk menekan laju kasus Covid-19. ”Mari bersatu karena tanpa upaya dan sinergi seluruh pihak, pandemi akan makin sulit ditekan,” ujarnya.