Lurah Pancoran Mas Diperiksa atas Dugaan Pelanggaran PPKM Darurat
Lurah Pancoran Mas menyatakan pernikahan anaknya pada Sabtu (3/7/2021) sesuai aturan protokol kesehatan, yaitu dari kapasitas 200 orang hanya diisi 30 orang. Jika terbukti melanggar, akan ada saksi tegas kepadanya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dan Kepolisian Resor Kota Depok memeriksa Lurah Pancoran Mas terkait dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan masyarakat atau PPKM darurat. Namun, Lurah Pancoran Mas menepis jika pernikahan anaknya pada Sabtu (3/7/2021) itu melanggar aturan dan acara sudah sesuai aturan protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Sektor Pancoran Mas Komisaris Tri Harijadi mengatakan, atas dugaan pelanggaran aturan PPKM darurat dan protokol kesehatan, saat ini Kepolisian Resor Kota Depok akan menangani kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan atau Lurah Pancoran Mas, Suganda.
”Polres Depok sudah meminta klarifikasi awal terkait pernikahan itu dan dilanjutkan ke Satreskrim Polres,” kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). Pihaknya belum bisa memberikan informasi tambahan karena masih dalam proses penyelidikan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan memeriksa Lurah Pancoran Mas terkait acara pernikahan pada hari pertama PPKM darurat. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus dugaan pelanggaran PPKM darurat.
”Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan,” kata Dadang.
Dadang melanjutkan, satgas dan camat sudah mengingatkan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di masa PPKM darurat. Namun, dari informasi yang didapat, ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Saat itu satgas bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok langsung meninjau lokasi acara. Satpol PP pun langsung menghentikan acara tersebut dan melakukan penyegelan.
Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri melanjutkan, pihaknya juga segera menyelidiki aparatur pemerintah yang menggelar acara pernikahan. Pada tahap awal, BKPSDM akan melakukan pembuktian terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran PPKM darurat.
Supian menegaskan, jika dalam pemanggilan dan pembuktian ada kesalahan atau pelanggaran, BKPSDM Kota Depok akan memberikan saksi berat. ”Bisa penurunan jabatan. Ini menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah harus taat. Seorang lurah harus memberi dan menjadi contoh untuk warganya, apalagi di masa PPKM darurat,” kata Supian.
Lurah Pancoran Mas Suganda menepis dugaan pelanggaran PPKM darurat. Dalam acara pernikahan pada Sabtu silam, jumlah undangan yang hadir sesuai ketentuan aturan yang berlaku, yaitu maksimal 30 orang. Daftar undangan pun hanya dihadiri keluarga inti dua keluarga mempelai.
”Sudah sesuai aturan. Protokol kesehatan terjaga. Dari fasilitas 220 kursi oleh penyewa, kami hanya menggunakan 30 kursi. Selebihnya kursi itu ditumpuk. Keluarga inti yang hadir. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya,” kata Suganda.
Tidak hanya itu, lanjut Suganda, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan sarung tangan plastik. Terkait viral video pesta dan berjoget pada saat resepsi, kata Suganda, adegan joget itu merupakan bagian dari tradisi Maena dari keluarga besannya dari Nias, Sumatera barat. Dalam tradisi itu, keluarga besan hendak berpamitan, mengucapkan terima kasih, dan ungkapan kegembiraan kepada kedua mempelai.
”Itu berlangsung spontan dan durasi tarian hanya 5-10 menit. Gambar (video) di dalam bisa saja sih kelihatannya padet, tapi kalau di lapangan, selalu dipantau oleh panitia tidak berkerumun,” katanya.