Jakarta Tembus 10.485 Kasus, Pelanggaran PPKM Darurat Masih Ditemukan
Kasus Covid-19 di Jakarta tembus rekor di angka 10.485 kasus per hari Minggu ini. Melalui PPKM darurat, masyarakat diimbau membatasi mobilitas, sementara patroli penertiban berjalan dan masih ada pelangaran prokes.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari ini, Minggu (4/6/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kembali mencetak rekor baru. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, memaparkan, dinas melakukan tes PCR atas 30.203 spesimen yang diambil dari 24.162 orang yang melakukan tes PCR. Hasilnya, terdapat kasus baru dengan 10.485 positif dan 13.677 negatif.
Selain itu, Dinkes DKI juga melakukan tes cepat antigen kepada 2.939 orang. Hasilnya, 952 positif dan 1.987 negatif.
Melongok ke belakang, kenaikan signifikan kasus positif di Jakarta terjadi sejak Kamis (17/6/2021). Saat itu, kasus positif harian tembus 4.144 kasus, dan sejak itu kasus terus meningkat. Sebelumnya, angka kasus tertinggi pernah terjadi pada 7 Februari 2021 dengan 4.213 kasus.
”Masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Utamanya mengingat vaksinasi Covid-19 saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus Covid-19 jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian,” kata Dwi Oktavia.
Sampai hari ini, 86.994 orang masih dirawat atau isolasi di DKI. Adapun secara akumulatif, sampai hari ini 580.595 kasus positif Covid-19 di Jakarta. ”Untuk hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR,” kata Dwi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan kunjungan dan pemantauan ke posko-posko penyekatan menuju dan keluar Jakarta bersama Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan kepada semua masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Terlebih jika mobilitas tersebut tak berkaitan dengan sektor yang sifatnya esensial dan kritikal.
Seperti diketahui, selama 3-20 Juli 2021 ditetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, khususnya berlaku di Jawa dan Bali. Hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa melakukan kegiatan keseharian untuk bekerja. Langkah itu diambil untuk menekan persebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya PPKM darurat, sejumlah ruas jalan dan wilayah kemudian dibatasi dan dilakukan penyekatan. Pada Minggu kemarin, Anies dan rombongan mendatangi sejumlah lokasi posko penyekatan, di antaranya Terminal Kalideres, Jalan Daan Mogot, kawasan Lenteng Agung, dan Jalan Raya Bogor.
”Karena itu, saya ingin ingatkan kepada semua bahwa pembatasan mobilitas harus dimulai dari diri kita masing-masing. Apakah kita termasuk dalam sektor itu atau tidak? Bila tidak, ikhtiarkan untuk di rumah,” kata Anies, seperti dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Tiap hari ratusan keluarga panik mencari tempat isolasi atau rumah sakit karena mereka terpapar.
Pengurangan mobilitas, menurut Anies, perlu dilakukan karena membantu menekan potensi penyebaran Covid-19 dan menyelamatkan sesama. Dengan kasus yang terus naik, situasi Ibu Kota mengkhawatirkan dan luar biasa. Itu dilihat dari banyaknya rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya yang sudah kewalahan menangani pasien dengan jumlah yang terus bertambah.
”Tiap hari ratusan keluarga panik mencari tempat isolasi atau rumah sakit karena mereka terpapar. Karena itulah, saya minta kepada semua, hindari keterpaparan dengan sementara bertahan dulu di rumah, kurangi kegiatan di luar rumah. Ini adalah usaha untuk menyelamatkan kita semua,” kata Anies.
Penindakan
Terkait dengan PPKM darurat, dari patroli prokes yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta pada Sabtu (3/7/2021) hingga pukul 18.00, masih saja ditemukan pelanggaran prokes oleh masyarakat.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta pada 3 Juli pukul 18.00, telah dilakukan razia masker, penertiban restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha.
Dari penertiban akibat pelanggaran protokol kesehatan, denda yang terkumpul Rp 9.600.000. Selain itu, 14 restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diganjar penghentian usaha sementara. Selain itu, 1 perkantoran/tempat kerja dan 4 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara operasinya.
Adi Krisno Prayogo, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Satpol PP DKI Jakarta, menambahkan, dalam penertiban itu, petugas menutup dan membubarkan dua pasar malam. ”Ini adalah pasar malam yang bukan untuk kebutuhan pangan atau sembako dan kami menemukan pasar itu masih buka di sekitar Taman Sari (Jakarta Barat) dan Islamic Centre (Jakarta Utara). Petugas patroli sudah membubarkan sambil memberi imbauan,” kata Adi.
Adapun untuk pusat-pusat perbelanjaandi DKI Jakarta, dari patroli Satpol PP diketahui pengelola sudah menutup usahanya sesuai dengan jam operasi yang diatur.