Dukung PPKM Darurat, PT KAI Batalkan Jadwal Keberangkatan Sembilan Kereta Api Jarak Jauh
Kereta api jarak jauh yang beroperasi pada hari pertama PPKM darurat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen hanya 22 kereta api. Perjalanan kereta api dengan syarat ketat akan dimulai 5 Juli 2021.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia Daop I Jakarta membatalkan jadwal keberangkatan sejumlah kereta api dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir untuk mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Jawa dan Bali. Sejauh ini ada sembilan kereta api jarak jauh yang keberangkatannya dibatalkan pada Sabtu (3/7/2021).
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, KAI berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui kebijakan PPKM darurat. PT KAI membatalkan sembilan keberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Senen dan Stasiun Gambir.
”Untuk hari ini hanya terdapat 22 kereta api yang berangkat. Dari Stasiun Senen ada 11 kereta api dan dari Stasiun Pasar Senen ada 11 kereta api,” kata Eva melalui siaran pers, Sabtu (3/7/2021), di Jakarta.
Keberangkatan kereta api (KA) jarak jauh yang dibatalkan oleh PT KAI pada Sabtu ini, yakni KA 74 Brawijaya relasi Gambir-Malang, KA 12 Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang, dan KA 26 Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon yang awalnya direncanakan berangkat dari Stasiun Gambir. Di Stasiun Pasar Senen, kereta api yang dibatalkan jadwal keberangkatannya, antara lain, KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang, KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang, KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar, dan KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo.
Untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
PT KAI juga membatalkan keberangkatan sejumlah kereta api lokal, seperti KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta, KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek, KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat, dan KA Lokal Merak - Rangkasbitung.
PT KAI, kata Eva, memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya terpaksa harus dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Sementara calon penumpang KA jarak jauh yang sudah memiliki tiket diminta untuk memproses pembatalan tiket di semua stasiun online pembelian tiket atau lewat layanan contact center 121. Bea tiket akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dari kereta api tersebut.
Syarat perjalanan
Selain pembatalan jadwal keberangkatan sejumlah KA jarak jauh, selama masa PPKM darurat, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap PCR maksimal 2 x 24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kebijakan ini dikecualikan bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang belum divaksin karena alasan medis. Mereka tetap bisa menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif hasil tes PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Sementara untuk pelanggan di bawah umur 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi dan untuk pelanggan di bawah umur lima tahun tidak diharuskan menujukkan hasil usap PCR atau rapid test antigen.
”Untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” ucap Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus.
Berbagai persyaratan perjalanan tersebut baru akan diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi ataupun calon pelanggan. PT KAI juga membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun, khususnya bagi pelanggan KA jarak jauh.
PT KAI juga menggelar tes cepat antigen di 40 stasiun dengan harga tes Rp 85.000. Syaratnya, pelanggan menunjukkan kode pemesanan atau tiket KA jarak jauh dan kartu vaksinasi khusus bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa.
”Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ucap Joni.
PT KAI juga hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal demi memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelanggan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.