Tangerang Sosialisasikan PPKM Darurat dan Sanksi Pelanggarannya
PPKM darurat diharapkan efektif dan mampu menekan laju penyebaran SARS-Cov-2 penyebab Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan ketentuan PPKM darurat dan sanksi pelanggarannya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya kebijakan tersebut efektif dan mampu menekan laju penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Pemerintah menetapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.
PPKM darurat disebut lebih ketat daripada kebijakan yang selama ini berlaku. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menjalankan ketentuan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyosialisasikan kebijakaan tersebut, salah satunya melalui istigasah secara virtual, Jumat (2/7/2021). ”Kafe, restoran, rumah makan, maupun usaha sejenis lainnya, termasuk pedagang kaki lima, dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat. Hanya boleh bungkus atau pesan-antar,” ujarnya.
Pemkot Tangerang menutup semua rumah ibadah dan tidak boleh ada kegiatan peribadatan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan peribadatan berlangsung dalam keluarga inti.
Arief menambahkan, tidak boleh ada kegiatan sosial yang berpotensi kerumunan, seperti hajatan dan makan di tempat. Kawasan pertokoan juga ditutup karena yang boleh beroperasi hanya penyedia bahan pokok, obat-obatan, dan layanan perbankan.
”Organisasi perangkat daerah mulai berkomuniksi dengan asosiasi pengusaha, perhimpunan hotel dan restoran, dan pusat perbelanjaan,” katanya.
Jumat ini, Kota Tangerang mencatat tambahan 202 kasus positif Covid-19. Sebanyak 915 kasus masih dalam perawatan atau bertambah 79 kasus dan 232 kasus meninggal dunia atau bertambah 2 kasus. Adapun sejak Maret 2020, kasus positif Covid-19 di ”Kota Benteng” sebanyak 11.845 kasus dengan kasus sembuh mencapai 10.698 kasus.
Sanksi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga bersiap menerapkan PPKM darurat. Bakal ada sanksi penutupan, denda, dan pidana bagi pelanggar kebijakan tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, semua taman meliputi milik pemerintah daerah dan pengembang swasta tidak boleh buka selama PPKM darurat. Contohnya Taman Kota 1 dan Taman Kota 2 milik pengembang swasta di kawasan Serpong, Community Center Pamulang, Taman Kota Jombang, dan lainnya.
Tempat usaha yang dikecualikan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Sementara tempat makan dan minum tidak boleh melayani makan di tempat. Setiap pelanggar akan dikenai sanksi.
”Akan ada sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. Untuk sementara masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 lalu,” ucapnya.
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19 mengatur sanksi administratif bagi pelanggar pembatasan aktivitas. Bentuk sanksinya, antara lain, teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan barang atau alat, pembubaran, pemberhentian sementara, pembekuan izin, pencabutan izin, dan sanksi lain sesuai dengan peraturan undang-undang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga bersiap menerapkan PPKM darurat. Bakal ada sanksi penutupan, denda, dan pidana bagi pelanggar kebijakan tersebut.
Jumat ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan melaporkan tambahan 85 kasus positif Covid-19. Sebanyak 1.680 kasus dalam perawatan dan 432 kasus meninggal dunia.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyosialisasikan kebijakaan PPKM darurat dalam istigasah secara virtual bersama jajaran, tokoh agama, dan masyarakat Kota Tangerang di Banten, Jumat (2/7/2021).