logo Kompas.id
MetropolitanTangerang Sosialisasikan PPKM ...
Iklan

Tangerang Sosialisasikan PPKM Darurat dan Sanksi Pelanggarannya

PPKM darurat diharapkan efektif dan mampu menekan laju penyebaran SARS-Cov-2 penyebab Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan ketentuan PPKM darurat dan sanksi pelanggarannya.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H_1f9KA3aUWAcx5iRxtXZsk-VrE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fa5f1afee-b7aa-4a0f-8a45-2792602ce885_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Warga mengenakan masker saat berbelanja sayur dari pedagang keliling di lingkungan RT 002 RW 003, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/6/2021).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang mulai menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Sosialisasi melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya kebijakan tersebut efektif dan mampu menekan laju penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Pemerintah menetapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000