Sebanyak 85 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan mengikuti PPKM darurat demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha siap menjalankan PPKM darurat dengan segala konsekuensinya. Kebijakan kali ini diharapkan tepat sasaran, bukan sekadar gas-rem yang tak jelas ujungnya.
Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.
PPKM darurat disebut lebih ketat daripada kebijakan yang selama ini berlaku. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menjalankan ketentuan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.
Ellen Hidayat, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta, Jumat (2/7/2021), memastikan, sebanyak 85 pusat perbelanjaan akan mengikuti PPKM darurat demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Merujuk kebijakan tersebut, hanya gerai (tenant) kebutuhan pokok, obat-obatan, dan layanan perbankan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen. Sementara gerai makanan dan minuman hanya melayani pembelian yang dibawa pulang dan pesan-antar.
”Kami berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu. Pemerintah juga cermat dan tepat membuat kebijakan sehingga kasus melandai dan ekonomi kembali bergerak,” ucapnya.
Ellen melanjutkan, daya tahan pusat perbelanjaan sudah melemah karena biaya operasional yang tidak efisien. Salah satunya biaya pendingin ruangan sentral dan pendingin berkapasitas besar yang tetap beroperasi normal ketika banyak gerai harus tutup.
Pusat perbelanjaan juga masih memberikan diskon kepada gerai-gerai supaya bisa bertahan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Meski begitu, tetap ada karyawan yang dirumahkan atau pengurangan tenaga kerja. ”Kami berharap setelah 20 Juli sudah bisa beroperasi seperti biasa supaya ekonomi bergerak dan menyerap tenaga kerja,” katanya.
Bantuan
Data Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menunjukkan, rata-rata tingkat kunjungan mencapai 44 persen dari kondisi normal sebelum 24 Juni 2021. Seiring desakan pengetatan aktivitas warga, kunjungan menurun menjadi 26-28 persen.
Ellen memperkirakan, kunjungan ke pusat perbelanjaan selama PPKM darurat berkisar 10-18 persen. Tingkat kunjungan itu termasuk landai.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta pun mengharapkan keringanan berupa pengurangan besaran Pajak Bumi dan Bangunan, seperti meniadakan Pajak PB1 untuk restoran, reklame, dan pajak parkir. Lalu, meniadakan Pajak Penghasilan Final 10 persen sewa yang ditanggung pusat perbelanjaan, pengurangan tarif listrik dan gas serta diberikan bantuan biaya hidup karyawan pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Provinsi DKI Jakarta juga siap mengikuti PPKM darurat dengan konsekuensinya. Karena itu, pengusaha membutuhkan kebijakan yang tepat sasaran.
”Dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk cepat keluar dari krisis ini dan bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari zona resesi,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Sarman menambahkan, dunia usaha berharap agar efektivitas kebijakan tersebut benar-benar nyata dengan indikator bahwa PPKM darurat mampu menekan laju penularan Covid-19. ”Ketegasan pemerintah dipertaruhkan selama pemberlakuan PPKM darurat. Tidak ada kompromi, tindak tegas pelanggaran PPKM darurat,” ujarnya.