logo Kompas.id
MetropolitanKota Depok Periksa Identitas...
Iklan

Kota Depok Periksa Identitas hingga Tiadakan Kunjungan Dinas Selama PPKM Darurat

Pemkot Depok di Jawa Barat membatasi aktivitas warga hingga pukul 21.00, kecuali untuk kedaruratan pulang kerja dengan menunjukan identitas diri.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E6NKR_lQ2kMrg3SdYLfgaU--1-I=/1024x636/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6f3d8dda-fbb8-40a9-b450-9d208f017158_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Mural bertema keberagaman agama dan toleransi tergambar di dinding di kawasan Mekar Jaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Kota Depok menambah ketentuan pembatasan aktivitas warga, hingga meniadakan larangan dinas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan tambahan itu termuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Pemerintah menetapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000