Kota Depok Periksa Identitas hingga Tiadakan Kunjungan Dinas Selama PPKM Darurat
Pemkot Depok di Jawa Barat membatasi aktivitas warga hingga pukul 21.00, kecuali untuk kedaruratan pulang kerja dengan menunjukan identitas diri.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Kota Depok menambah ketentuan pembatasan aktivitas warga, hingga meniadakan larangan dinas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan tambahan itu termuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Pemerintah menetapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.
PPKM darurat disebut lebih ketat daripada kebijakan yang selama ini berlaku. Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menjalankan ketentuan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menambah sejumlah pembatasan di luar ketentuan PPKM darurat dari pemerintah pusat. Salah satunya pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dengan menunjukkan identitas diri.
Pemkot Depok juga mengganti rapat, pertemuan, bimbingan teknis, workshop,dan sejenisnya menjadi daring. Sementara tidak ada kunjungan kerja serta penghentian perjalanan dinas keluar Kota Depok.
"Kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan. Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Setiap pelanggaran terhadap PPKM darurat akan dikenai sanksi merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Idris juga melarang kegiatan yang mengumpulkan massa dan berpotensi kerumunan. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah juga telah menyepakati pembelajaran daring hingga 18 Oktober.
Berdasar data Dinas Kesehatan Kota Depok pada Rabu (30/6/2021), jumlah pasien Covid-19 sudah mencapai 8.895 pasien. Angka kematian akibat Covid-19 juga meningkat atau tertinggi selama pandemi, yaitu mencapai 17 kasus dalam sehari, sehingga total 1.087 pasien meninggal.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menambah sejumlah pembatasan di luar ketentuan PPKM darurat dari pemerintah pusat. Salah satunya pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dengan menunjukkan identitas diri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, selain penambahan 17 kasus meninggal, data juga menunjukkan tren peningkatan paparan Covid-19 harian sebanyak 741 kasus sehingga total mencapai 61.200 kasus.
”Pasien sembuh setiap harinya juga terus bertambah, ada 255 orang sembuh. Total 51.218 atau mencapai 83,69 persen. Sementara kasus aktif mencapai 8.895 kasus,” ujarnya.