logo Kompas.id
MetropolitanTangerang Raya Detailkan PPKM ...
Iklan

Tangerang Raya Detailkan PPKM Darurat

Tangerang Raya di Banten bakal memberlakukan PPKM darurat sesuai kebijakan pemerintah pusat pada 3-20 Juli.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZFqZl5JGSDNsZyCRqtbzfQTutWg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fec56c573-9188-401d-9f2e-2a4707942454_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Spanduk terkait zona merah di kawasan perumahan Tamanasri, Cipadu Jaya, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/6/2021). Lonjakan kasus penularan Covid-19 memunculkan kluster-kluster perumahan yang menjadi zona merah Covid-19 dan harus diwaspadai bersama.

TANGERANG, KOMPAS — Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Banten bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah daerah setempat masih mendetailkan kebijakan tersebut sebelum mulai berlaku pada 3-20 Juli.

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat bakal lebih ketat, terutama di zona merah penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000