Tangerang Raya di Banten bakal memberlakukan PPKM darurat sesuai kebijakan pemerintah pusat pada 3-20 Juli.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Banten bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemerintah daerah setempat masih mendetailkan kebijakan tersebut sebelum mulai berlaku pada 3-20 Juli.
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat mulai 3-20 Juli di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat bakal lebih ketat, terutama di zona merah penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung membahas kebijakan PPKM darurat. Poin-poin turunannya tengah didetailkan supaya bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.
”Sore tadi dibahas bersama jajaran Forkopimda. Selanjutnya poin-poinnya akan kami detailkan dan akan segera disosialisasikan. Pada prinsipnya Pemerintah Kota Tangerang bersama Forkopimda siap melaksanakan PPKM darurat sesuai instruksi pemerintah pusat,” ucapnya, Kamis (1/7/2021).
Merujuk data Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Kamis ini tercatat tambahan 157 kasus positif Covid-19 sehingga total menjadi 11.643 kasus. Dari jumlah itu, 836 kasus dalam perawatan atau bertambah 60 kasus, 228 kasus meninggal atau bertambah 7 kasus, dan 10.579 kasus sembuh.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah membahas PPKM darurat bersama Forkopimda. Saat ini tengah disiapkan aturan turunan dan hal-hal terkait kebijakan tersebut.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan bahwa pihaknya akan menerapkan PPKM darurat. Langkah ini mengingat keterisian tempat tidur perawatan dan ruang unit perawatan intensif telah mencapai 100 persen serta tempat tidur isolasi sudah terisi 87 persen.
”Kami masih siapkan infrastruktur, pengaturannya, surat-surat, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Kamis ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan tambahan 141 kasus positif Covid-19 sehingga total menjadi 13.423 kasus. Dari jumlah itu, 1.617 kasus dalam perawatan atau bertambah 116 kasus, 430 kasus meninggal atau bertambah 1 kasus, dan 11.376 kasus sembuh.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat demi menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan mengetatkan lagi kegiatan masyarakat.
Sejauh ini, Pemkab Tangerang sudah mengetatkan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti menutup kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.
”Hajatan (akad nikah dan khitanan) hanya 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak ada resepsi serta hidangan makanan di tempat,” katanya.
Bupati juga mewajibkan rapat, seminar, dan pertemuan luring berganti menjadi pertemuan secara daring. Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan tersebut berlaku sampai Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah penularan Covid-19.
Hingga Kamis ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang mencatat 304 kasus kematian dari 15.009 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 . Adapun 206 kasus dalam perawatan, 747 kasus menjalani isolasi, dan 13.752 kasus sembuh.