Terjadi Lonjakan Pemakaman Covid-19 di Kabupaten Tangerang
Pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 meningkat di Kabupaten Tangerang seiring lonjak kasus positif.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Terjadi lonjakan pemakaman dengan protokol Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Banten. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menambah lahan untuk petak jenazah dan meningkatkan fasilitas berupa penerangan jalan umum dan jalan setapak di Tempat Pemakaman Umum Buniayu, Sukamulya, supaya pemakaman jenazah berjalan lancar.
Sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, petugas telah memakamkan 785 jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Buniayu. Jumlah tersebut masih bertambah seiring lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan 304 kasus kematian dari 15.009 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Kamis (1/7/2021). Adapun 206 kasus dalam perawatan, 747 kasus menjalani isolasi, dan 13.752 kasus sembuh.
Kalau bergejala ringan, sebaiknya di rumah, jangan tergesa atau berbondong ke rumah sakit, kecuali dalam keadaan tertentu.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menyebutkan, dalam sehari bisa berlangsung 5 hingga 15 pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. Situasi tersebut diantisipasi dengan penambahan lahan dan peningkatan fasilitas guna memudahkan kerja petugas pemakaman.
”Jumlah pemakaman pernah mencapai 21 kali dalam sehari. Diantisipasi dengan menambah lahan karena luas TPU mencapai 40 hektar. Juga akan merenovasi rumah tinggal penjaga makam sesuai petunjuk Bupati,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meninjau TPU Buniayu. Politisi Partai Golkar itu memastikan kesiapan TPU dan petugas seiring lonjakan kasus dan meningkatnya jumlah kematian.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 sudah mengkhawatirkan. Keterisian tempat tidur perawatan, intensive care unit, dan rumah singgah mencapai 90 persen. Bahkan, sudah ada fasilitas kesehatan yang tidak mampu lagi menerima pasien Covid-19.
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang mengumumkan hanya menerima pasien Covid-19 mulai Kamis (1/7/202) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, 210 tempat tidur khusus pasien Covid-19 terisi penuh dan tercatat ada 52 pasien positif Covid-19 yang mengantre untuk tempat tidur perawatan.
”Kalau bergejala ringan, sebaiknya di rumah, jangan tergesa atau berbondong ke rumah sakit, kecuali dalam keadaan tertentu,” ucapnya.
Merujuk peta sebaran Covid-19 Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masuk zona merah penularan Covid-19. Sementara kabupaten lainnya di Banten berstatus zona oranye penularan Covid-19.