logo Kompas.id
MetropolitanKota Bekasi Tetapkan Status...
Iklan

Kota Bekasi Tetapkan Status Darurat Penanganan Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak setuju dengan usulan sejumlah kepala daerah untuk memberlakukan pengetatan makro di Jabodetabek. PPKM mikro dinilai sebagai kebijakan yang paling tepat dalam pengendalian pandemi.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cHGxUANqTGEkBCjlX_8_fogY1so=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210626TOK9_1624702441.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pasien dengan menggunakan alat bantu pernapasan dirawat di ruang IGD tambahan berupa tenda darurat di halaman RSUD dr Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). Pemerintah Kota Bekasi mendirikan tenda berkapasitas 30 tempat tidur sebagai ruang IGD karena keterisian tempat tidur pasien rumah sakit penuh akibat melonjaknya kasus Covid-19.

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, berstatus kedaruratan. Penanganan di masa kedaruratan tersebut dilakukan dengan menambah kapasitas ruang perawatan hingga kapasitas tempat pemakaman. Pengurus RT dan RW masih jadi garda terdepan dalam pengendalian pandemi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan dari pemerintah pusat masih berupa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Oleh karena itu, saat terjadi penyebaran Covid-19 yang kian masif, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan PPKM mikro darurat.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000