Ketegasan Pemerintah Tekan Mobilitas Warga Masih Dinanti
Kasus aktif di Jakarta bertambah 4.116 kasus sehingga total menjadi 70.039 kasus (dirawat/ isolasi).
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi sehingga tempat tidur perawatan hampir penuh. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dikhawatirkan kolaps tanpa ketegasan pemerintah, termasuk ketidakjelasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara masih terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Rabu (30/6/2021), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus naik sehingga butuh kerja sama untuk memutus rantai penularan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Kasus aktif di Jakarta bertambah 4.116 kasus sehingga total menjadi 70.039 kasus (dirawat/isolasi). Adapun kasus konfirmasi secara keseluruhan sebanyak 543.468 kasus. Dari jumlah itu, 8.486 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,6 persen dan 464.943 orang sembuh dengan tingkat kesembuhan 85,6 persen.
Sementara positivity rate atau persentase kasus positif selama sepekan terakhir mencapai 37,5 persen, sedangkan persentase kasus positif total sebesar 12,3 persen. Persentase itu jauh di atas ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebutkan, dinas kesehatan melakukan tes reaksi rantai polimerase kepada 20.932 orang dengan hasil 7.680 terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara tes antigen kepada 5.419 orang mendapati 1.007 orang positif Covid-19.
Dari tes tersebut, tren kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun terus bertambah. Sebanyak 12 persen dari 7.680 kasus positif adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian 695 kasus usia 6-18 tahun dan 252 kasus usia 0-5 tahun.
Adapun sebanyak 5.577 kasus lainnya dalam rentang usia 19-59 tahun dan 650 kasus usia 60 tahun ke atas. ”Orangtua jaga anak-anak dengan lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin aktivitas berlangsung di rumah bersama anak karena risiko tinggi,” katanya.
Di tengah lonjakan kasus dan tempat tidur perawatan yang hampir penuh, Satpol PP DKI Jakarta masih mendapati pelanggaran penggunaan masker. Karena itu, inspeksi mendadak akan digencarkan.
Laporan harian per 29 Juni 2021 pukul 18.00, telah dilakukan penertiban dengan total denda sebesar Rp 12 juta, penutupan 13 tempat makan, 3 perkantoran, dan 18 tempat usaha lainnya. Dwi berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan serta turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Tunggu ketegasan
Merespons situasi paparan Covid-19 yang tak terkendali, dunia usaha bersuara. Mereka meminta pemerintah tegas dalam setiap kebijakan yang diambil supaya pandemi Covid-19 tak berlarut.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya mengatakan, rencana kebijakan PPKM mikro menjadi PPKM darurat dengan pembatasan yang superketat akan berimbas pada dunia usaha.
Pembatasan aktivitas perkantoran 75 persen hingga 100 persen, jam operasional usaha hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen, serta penutupan kegiatan publik akan membuat ekonomi stagnan dan nyaris lumpuh.
”Dunia usaha butuh jaminan dan kepastian untuk cepat keluar dari krisis ini dan bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari zona resesi,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu menyebutkan, pengusaha berada pada posisi resah, pasrah, dan gelisah, tetapi harus mendukung kebijakan pemerintah sekalipun berat.
Menurut dia, dunia usaha berharap agar efektivitas kebijakan tersebut benar-benar nyata dengan indikator bahwa PPKM darurat mampu menekan laju penularan Covid-19. ”Ketegasan pemerintah dipertaruhkan selama pemberlakuan PPKM darurat. Tidak ada kompromi, tindak tegas pelanggaran PPKM darurat,” ucapnya.