Pemprov DKI Jakarta Bantu Distribusikan Tabung Oksigen ke Rumah Sakit
Pemprov DKI Jakarta membantu penyaluran tabung oksigen dari distributor ke rumah sakit, serta melengkapi fasilitas rumah susun sebagai tempat isolasi mandiri.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kecukupan stok tabung oksigen untuk rumah sakit se-Ibu Kota. Sejumlah organisasi perangkat daerah pun dikerahkan untuk membantu penyaluran tabung oksigen dari distributor ke rumah sakit.
Seusai kunjungan ke Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia Bentara Budaya Jakarta, Palemrah, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ,memastikan kecukupan produksi tabung oksigen untuk rumah sakit se-Jakarta. Namun, ia tidak merinci pasokan dan permintaan.
"Tabung oksigen secara produksi cukup. Distribusinya didukung Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Anies menuturkan telah bertemu dengan ditributor tabung oksigen pada Jumat lalu. Hasil pertemuan itu antara lain distributor kekurangan kendaraan dan pekerja untuk distribusi karena meningkatnya permintaan tabung oksigen.
"Jumlah untuk didistribusikan terlalu banyak sehingga Pemprov bantu antarkan. Dengan begitu pasokan di rumah sakit terpenuhi," katanya.
Pemprov mengerahkan dinas pertamanan dan hutan kota, dinas bina marga, dan dinas lingkungan hidup untuk membantu distribusi tabung oksigen pada Sabtu dan Minggu lalu. Petugas dengan kendaraan dinas mengangkut tabung oksigen dari distributor dan menyalurkannya ke rumah sakit se-Jakarta.
Di sisi lain, Pemprov terus melengkapi fasilitas di Rumah Susun Nagrak dan Rumah Susun Pasar Rumup sebagai tempat isolasi terkendali. Banyak pihak menyumbangkan tempat tidur, kipas angin, dan sarana pendukung lainnya supaya pasien Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik.
"Pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran makin banyak. Rumah Susun Nagrak dan Pasar Rumput harus bisa dan siap jadi lokasi tambahan k
arena tidak mungkin semuanya (pasien Covid-19) dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Lonjakan
Hari Minggu (27/6/2021), Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus positif di Ibu Kota. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 9.394 kasus, setelah Sabtu terdata 9.271 kasus.
Tabung oksigen secara produksi cukup. Distribusinya didukung Pemprov DKI Jakarta. (Anies Baswedan)
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara daring menyebutkan, selama penerapan pengetatan PPKM Mikro (22 Juni-5 Juli 2021), Pemprov DKI menutup sejumlah sektor yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti tempat wisata.
Pemprov juga mengatur dan menyosialisasikan pembatasan-pembatasan di sejumlah sektor yang mesti dipatuhi, seperti pengaturan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dari kapasitas untuk sektor perkantoran, pembatasan pengunjung hingga hanya 25 persen dari kapasitas di restoran, serta makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 saja.
Sementara untuk kegiatan belajar-mengajar, semuanya 100 persen secara daring. Sektor konstruksi dan sektor-sektor esensial boleh beroperasi 100 persen, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada batasan jam operasi.
Pemprov juga mengatur dan menyosialisasikan pembatasan-pembatasan di sejumlah sektor yang mesti dipatuhi, seperti pengaturan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dari kapasitas untuk sektor perkantoran, pembatasan pengunjung hingga hanya 25 persen dari kapasitas di restoran, serta makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 saja.
Adapun fasilitas kesehatan boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 dan hanya 25 persen dari kapasitas yang boleh masuk.
Pengaturan dan pengetatan itu dilakukan karena kenaikan kasus yang tinggi. Jumlah RT di DKI Jakarta yang masuk zona merah sudah sebanyak 10 RT dan 313 RT masuk zona oranye.
”Untuk zona merah masih ada 10 RT di DKI. Namun, kita ketahui batas RT di Jakarta sangat tipis. Jadi, kita juga memperhatikan zona oranye, ada 313 RT. Total 30.482 RT di Jakarta,” katanya.
Ia berharap, sektor-sektor yang dibatasi benar-benar mematuhi sehingga bisa membantu menekan laju persebaran kasus, juga supaya bisa benar-benar mengurangi mobilitas.