Angka Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Lagi, 9.394 Kasus pada Hari Minggu
Satpol PP DKI Jakarta masih menemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan dalam tiga hari razia tempat usaha.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari Minggu (27/6/2021) ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus positif di Ibu Kota melonjak lagi, menjadi 9.394 kasus, setelah Sabtu terdata 9.271 kasus positif. Di tengah kenaikan kasus, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberi sanksi kepada ratusan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia melalui keterangan resmi pemprov mengatakan, dari tes PCR 23.043 orang hari ini, 9.394 positif dan 13.649 negatif. Selain itu, dari tes antigen kepada 3.701 orang, sebanyak 728 positif dan 2.973 negatif.
Kasus pada anak-anak, jelas Dwi, juga bertambah. Apabila pada Sabtu kemarin terdapat 332 kasus pada anak balita (0-5 tahun), hari Minggu ini ada 355 kasus. Lalu, kasus dengan pasien umur 6-18 tahun pada hari ini ada 1.098 kasus, sedangkan pada Sabtu kemarin terdapat 993 kasus.
Untuk tes PCR, target tes Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen). Artinya, target WHO untuk Jakarta adalah minimal 10.645 orang dites per minggu. ”Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 135.940 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 409.164 per sejuta penduduk,” ujarnya.
Dengan hasil kasus positif 9.394, jumlah kasus aktif di Jakarta per hari Minggu ini juga naik sejumlah 5.861 kasus. Total jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 57.295 orang dan mereka menjalani perawatan atau isolasi. Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini 520.061 kasus.
Di tengah kenaikan kasus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih mendapati banyak tempat usaha yang melakukan pelanggaran, khususnya protokol kesehatan. Berdasarkan data Satpol PP, dari patrol yang dilakukan Kamis (24/6/2021) sampai Sabtu (26/6/2021), sebanyak 308 tempat usaha mendapat sanksi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno menjelaskan, pada patroli Penegakan Disiplin Prokes, Kamis (24/6/2021), mulai pukul 20.00 hingga pukul 24.00, dari 282 tempat usaha yang diawasi, 89 di antaranya melanggar dan dikenai sanksi.
Jumat (25/6/2021), dari 255 tempat usaha yang diawasi, 103 tempat usaha dikenai sanksi. Kemudian, Sabtu (27/6/2021), sebanyak 116 tempat usaha dikenai sanksi. ”Total pada tiga malam kegiatan, Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat usaha dengan sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis,” jelas Adi.
Tempat usaha yang diawasi, tambah Adi, adalah restoran, kafe, rumah makan, warung makan, kedai kopi, PKM/UMKM, kios usaha, dan minimarket. ”Mereka mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antarpengunjung,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan secara daring menjelaskan, selama penerapan pengetatan PPKM berbasis mikro, 22 Juni-5 Juli 2021, Pemprov DKI sudah mengatur sejumlah sektor yang berpotensi terjadi kerumunan ditutup, seperti tempat wisata.
Pemprov juga mengatur dan menyosialisasikan pembatasan-pembatasan di sejumlah sektor yang mesti dipatuhi, di antaranya pengaturan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dari kapasitas untuk sektor perkantoran, pembatasan pengunjung hingga hanya 25 persen dari kapasitas di restoran, serta makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 saja.
Untuk kegiatan belajar-mengajar, jelas Marullah, semuanya 100 persen secara daring. Sektor konstruksi dan sektor-sektor esensial boleh beroperasi 100 persen, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada batasan jam operasi. Fasilitas kesehatan boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 dan hanya 25 persen dari kapasitas yang boleh masuk.
Pengaturan dan pengetatan itu perlu dilakukan karena dengan kenaikan kasus yang tinggi, jumlah RT di DKI Jakarta yang masuk zona merah sudah sebanyak 10 RT dan 313 RT masuk zona oranye. ”Untuk zona merah masih ada 10 RT di DKI. Namun, kita ketahui batas RT di Jakarta sangat tipis. Jadi, kita juga memperhatikan zona oranye, ada 313 RT. Karena itu, kondisi saat ini, untuk zona oranye 313 RT dan zona merah 10 RT dari total 30.482 RT di Jakarta,” papar Marullah.
Ia berharap, sektor-sektor yang dibatasi benar-benar mematuhi sehingga bisa membantu menekan laju persebaran kasus, juga supaya bisa benar-benar mengurangi mobilitas.